Kekacauan di Sukabumi
Daftar Nama 7 Orang yang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi
Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.
- E M (merusak pagar),
- M D (merusak motor),
- M S M (menurunkan dan merusak salib besar),
- H (merusak pagar serta merusak motor),
- E M (merusak pagar).
Kronologi
YD (56 tahun), pengelola rumah singgah atau vila yang beralamat di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap bahwa saat terjadinya peristiwa perusakan, rumah tersebut yang sempat dikira dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sedang ada kegiatan retret yang dilakukan para pelajar.
"Ini acaranya baru dimulai ketika hari Jumat pagi (27/6/2025). Biasanya kan kalau mulai acara itu kan ada buka (kegiatan), nyanyi (dan) doa," kata YD saat ditemui awak media di lokasi, Senin (30/6/2025) siang.
YD mengungkap bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh para pelajar berusia 10 hingga 14 tahun.
Dia juga mengaku bahwa telah melakukan komunikasi dengan RT setempat soal kegiatan para remaja tersebut.
“Anak-anaknya ada (sekitar) 30, 35 semua, sama orang dewasa 5 orang. Acara kemarin sebenarnya saya sudah membuat laporan ke RT, hanya waktu itu Pak RT juga minta coba divideoin acaranya,” tutur YD.
Namun, rumah vila tersebut kemudian berubah menjadi ricuh pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30, meskipun sempat ditahan oleh petugas berwajib.
Warga mengira bahwa tempat tersebut dijadikan tempat aktivitas ibadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cidahu AKP Endang Slamet mengatakan, sebelum adanya insiden perusakan, pihak kepolisian sudah mendatangi tempat tersebut dan menyampaikan masukan dari masyarakat.
Endang mengatakan, total selama tahun 2025 sudah ada tiga agenda yang dilakukan di vila atau rumah singgah itu.
Namun, di pertemuan kedua, warga merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut dan kemudian di kegiatan ketiga pada Jumat kemarin terjadi peristiwa perusakan dan pembubaran kegiatan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.