Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekacauan di Sukabumi

Daftar Nama 7 Orang yang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi

Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.

KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
PENGRUSAKAN - Nampak depan rumah yang dirusak warga di di Kampung Tangkil Rt4 Rw1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/6/2025) lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang juga difungsikan sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat siang, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat menimbulkan keresahan serta perhatian publik.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aksi sekelompok orang yang merusak rumah singgah retret pelajar yang sedang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Baca juga: Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terkait Kekacauan di Desa Tangkil Cidahu Sukabumi

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga melakukan perusakan secara sengaja dan bersama-sama. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi berkaitan dengan kebebasan menjalankan ibadah, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Polda Jabar memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan menjamin perlindungan terhadap kelompok mana pun yang menjadi korban intoleransi.

Peristiwa ini turut menjadi sorotan berbagai pihak, yang mendesak agar penegakan hukum dilakukan tegas demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Masyarakat kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi kepada pemilik rumah.

Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan pemerintah desa, yang berujung pada aksi massa dari warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu.

Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.

"Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," jelas Rudi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 1 Juli 2025.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah:

- R N (merusak pagar dan mengangkat salib),

- U E (merusak pagar),

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved