Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras Ilegal

3.100 Butir Obat Keras Ilegal Disita dari Seorang Pria di Manado, Laporan Masyarakat

Warga menyebutkan bahwa RT kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok Humas Polresta Manado
OBAT ILEGAL - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Seorang pria berinisial RT (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, berhasil diamankan dalam operasi tersebut pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebanyak 3.100 butir trihexyphenidyl disita dari seorang pria di Manado, Sulawesi Utara.

Pria tersebut berinisial RT (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, Kota Manado.

Ia ditangkap 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Pengedar Obat Jenis Trihexyphenidyl Ditangkap Polres Bolmong di Inobonto, Diciduk saat Transaksi

Kini ia sedang menjalani proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Warga menyebutkan bahwa RT kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Kombos dan Kelurahan Singkil. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RT.

Saat itu tersangka berada di kos temannya yang berada di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa, 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 sachet (100 butir) Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan1 unit HP OPPO Reno 6 warna biru," jelas AKP Hilman, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, turut hadir seorang saksi berinisial RN (27), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.

"Kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polresta Manado," pungkasnya. (EDI)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved