KIP Kuliah
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Wajib Tahu 6 Hal Ini, Jangan Sampai Dirugikan
Penyalahgunaan itu antara lain pungutan liar (pungli), potongan dana bantuan untuk mahasiswa, hingga penguasaan kartu ATM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program bantuan pemerintah untuk mahasiswa berprestasi namun kurang mampu masih berjalan hingga sekarang.
Program tersebut bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dana tersebut diberikan langsung oleh negara.
Baca juga: Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus
Sama seperti bantuan sosial yang lainnya.
Penerima wajib menerima dana tersebut utuh.
Tidak ada yang boleh memotong anggaran mereka, lantaran ada konsekuensi hukum jika berani melakukannya.
Mahasiswa ataupun calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mewaspadai adanya penyelewengan dana KIP Kuliah dari pihak tak bertanggung jawab.
KIP Kuliah adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Minggu (29/6/2025) ada beberapa jenis penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang mungkin terjadi.
Mulai dari pengusulan mahasiswa fiktif, memotong dana, atapun menahan kartu ATM mahasiswa.
"Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah amanah negara untuk mendukung mahasiswa. Mengusulkan mahasiswa fiktif, memotong dana, atau menahan ATM mahasiswa adalah bentuk pelanggaran serius," demikian yang tertulis di akun Instagram Kemendikti Saintek, dikutip Minggu (29/6/2025).
Oleh karena itu, mahasiswa harus mewaspadai bentuk penyalahgunaan KIP Kuliah.
Agar lebih jelasnya berikut beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah:
1. Mengusulkan mahasiswa fiktif
2. Memotong dana bantuan biaya hidup
Ternyata Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Dapat Bantuan Program KIP Kuliah, Ini Syarat dan Kriterianya |
![]() |
---|
Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online |
![]() |
---|
Nasib KIP Kuliah 2025 di Tengah Gencarnya Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Khusus Mahasiswa Tidak Mampu Simak Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.