Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KIP Kuliah

Ternyata Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Dapat Bantuan Program KIP Kuliah, Ini Syarat dan Kriterianya

Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi melalui jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang mendapatkan bantuan dari program KIP

Editor: Alpen Martinus
(http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
KIP KULIAH: Ilustrasi KIP Kuliah. Mahasiswa jalur mandiri juga bisa dapat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih memberi perhatian kepada pelajar Indonesia.

Bantuan untuk pelajar hingga saat ini masih terus berjalan.

Khusus untuk mahasiswa ada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Baca juga: Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online

Banyak yang mengira bahwa program KIP hanya untuk peserta SNBP dan SNBT saja, ternyata tidak.

Mahasiswa jalur mandiri juga bisa dapat.

Tapi ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi melalui jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program ini bukan hanya berlaku bagi peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga mencakup mahasiswa dari jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Meski demikian, ada sejumlah syarat KIP kuliah 2025 yang harus dipenuhi, terutama terkait gaji atau penghasilan orang tua.

Lalu, berapa penghasilan orang tua supaya dapat KIP kuliah?

Berbeda dengan jalur nasional yang umumnya tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal, jalur mandiri di berbagai PTN dan PTS kerap membebankan biaya tambahan, seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Namun, dengan KIP Kuliah 2025, mahasiswa jalur mandiri bisa terbebas dari beban ini.

Pemerintah akan menanggung UKT serta uang pangkal bagi penerima manfaat.

Bagi calon mahasiswa yang tidak tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak memiliki kartu bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS, tetap dapat mengajukan KIP Kuliah selama memenuhi syarat ekonomi. 

Kriteria yang ditetapkan adalah:

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved