Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Aniaya Istri

Dugaan Kasat Tahti Polres Minut KDRT ke Istri, Polisi Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Polres Minut pun terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.

Tribunmanado.com/Christian Wayongkere
POLRES MINUT - Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Agung Uliana. Agung menyebut pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus KDRT yang dilakukan Kasat Tahti Polres Minut. 

TRIBUNMANADO, MINUT - Penyidik Polres Minahasa Utara (Minut) terus memproses perkara yang menjerat Kasat Tahti Polres Minut Ipda Melky Maabuat, Sabtu (28/6/2025).

Peraih Magister Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Dr. Soetomo Surabaya ini diduga melakukan kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Ia diduga meninju wajah sang istri, Endah Dewi Lestari Usman.

Kasatreskrim Polres Minut Iptu Agung Uliana menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung.

Perkara ini ditangani secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan/sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan keterangan ahli berupa visum," kata Agung, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, setiap proses hukum dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Polres Minut pun terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.

Dipukul dalam Mobil

ANIAYA: Kolase foto ilustrasi polisi dan Endah Dewi Lestari Usman wanita yangdianiaya oleh suaminya yang adalah anggota Polres Minahasa Utara.
ANIAYA: Kolase foto ilustrasi polisi dan Endah Dewi Lestari Usman wanita yangdianiaya oleh suaminya yang adalah anggota Polres Minahasa Utara. (Tribunnews/Endah Dewi Lestari Usman)

Sebelumnya, Melky dilaporkan Istrinya Endah Dewi Lestari Usman, lewat Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/219/VI/2025/SPKT/POLRESMINAHASAUTARA/POLDASULAWESIUTARA yang ditandatangani Bripka Tara Maddaung.

Diketahui berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, kejadian ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) pukul 21.00 WITA di depan Cafe Kelurahan Airmadidi.

Awalnya, korban mengikuti kendaraan milik suaminya dari belakang menuju ke arah Minahasa Utara.

Pasalnya dia melihat bahwa suaminya di dalam kendaraan bersama wanita lain.

Kecurigaannya benar, korban langsung memberhentikan kendaraan suaminya di tengah jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved