Putusan MK Pemilu
Alasan MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemisahan ini diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi, efektivitas penyelenggaraan, dan mencegah kelelahan
TRIBUNMANADO.CO.ID - MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Alasan di Baliknya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di daerah.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena akan mengubah skema pesta demokrasi serentak yang selama ini dijalankan secara bersamaan.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Putusan ini sekaligus menjawab sejumlah gugatan yang mempertanyakan efektivitas pemilu serentak, serta membuka peluang untuk penataan ulang jadwal Pilkada di masa mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan MK ini mengubah sistem keserentakan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 di mana pemilih mencoblos calon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari.
MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
Menjawab kerumitan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai penggugat uji materi UU Pemilu tersebut menyambut baik putusan MK yang dinilai menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia.
"Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita," kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).
| Aksi Berbagi Kasih Pekerja BRI Tahuna, Menyapa dalam Senyap |
|
|---|
| Dua Guru di Bolmut Wakili Sulut Pecahkan Rekor MURI Pertemuan Puisi Etnik ASEAN di Jambi |
|
|---|
| Jalan Adipura Raya Manado Tetap Rusak Meski Berulang Kali Ditambal, Warga Minta Diperhatikan |
|
|---|
| H-1 Natal 2025, Mega Mall Manado Ramai Pengunjung Sejak Pagi |
|
|---|
| Pasar Swalayan di Manado Masih Ramai H-1 Natal, Pengunjung Tambah Kebutuhan hingga Pasok Makanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Alasan-MK-Putuskan-Pemilu-dan-Pilkada-Dipisah.jpg)