Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Putusan MK untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: Tak Masuk di Rekening, Cek Status Penerima BSU di Aplikasi PosPay, Syarat dan Cara Pencairannya
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Putusan MK ini mengubah sistem keserentakan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 di mana pemilih mencoblos calon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari.
MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
Menjawab kerumitan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai penggugat uji materi UU Pemilu tersebut menyambut baik putusan MK yang dinilai menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia.
"Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita," kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).
Fadli menyebut beban kerja yang lebih tinggi menyebabkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan akibat pemilu serentak pada 2019 dan 2024.
"Di pemilu 2019, misalnya, itu ada 800 lebih KPPS yang meninggal dunia, dan peristiwa yang sama juga berulang di 2024, meskipun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," ujar Fadli.
Menurutnya, manajemen penyelenggaraan pemilu, apalagi yang berhimpitan dengan tahapan Pilkada, membuat beban semakin tidak rasional.
Karena itu, Fadli berharap pemisahan pelaksanaan pemilu nasional-lokal dapat menjaga kualitas kedaulatan rakyat serta merasionalisasi beban kerja dan manajemen penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengamini bahwa putusan MK itu bakal meringankan beban KPU. Afifuddin beralasan, desain pemilu nasional dan daerah yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/40-perkara-sengketa-Pilkada-2024-dilanjutkan-ke-tahap-sidang-pembuktian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.