Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada

Putusan MK untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Aturan Baru Pemerintah, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca juga: Tak Masuk di Rekening, Cek Status Penerima BSU di Aplikasi PosPay, Syarat dan Cara Pencairannya

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 mendapatkan sambutan beragam.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan MK ini mengubah sistem keserentakan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 di mana pemilih mencoblos calon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari.

MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Menjawab kerumitan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai penggugat uji materi UU Pemilu tersebut menyambut baik putusan MK yang dinilai menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia.

"Bagi kami, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita," kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).

Fadli menyebut beban kerja yang lebih tinggi menyebabkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan akibat pemilu serentak pada 2019 dan 2024.

"Di pemilu 2019, misalnya, itu ada 800 lebih KPPS yang meninggal dunia, dan peristiwa yang sama juga berulang di 2024, meskipun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," ujar Fadli.

Menurutnya, manajemen penyelenggaraan pemilu, apalagi yang berhimpitan dengan tahapan Pilkada, membuat beban semakin tidak rasional.

Karena itu, Fadli berharap pemisahan pelaksanaan pemilu nasional-lokal dapat menjaga kualitas kedaulatan rakyat serta merasionalisasi beban kerja dan manajemen penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengamini bahwa putusan MK itu bakal meringankan beban KPU. Afifuddin beralasan, desain pemilu nasional dan daerah yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved