Nadiem Makarim Dicekal
Kejagung Cekal Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek ke Luar Negeri, Sedang Usut Kasus Korupsi
Adapun pencegahan Nadiem ini dilakukan ditengah yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dilarang ke luar negeri.
Pencekalan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi.
Baca juga: Jawaban Nadiem Makarim Jika Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 2019-2022
Nadiem dalam penyelidikan ini berstatus saksi.
Sebab saat itu ia yang menjadi Menteri Dikbudristek.
ia dicekal keluar negeri selama 6 bulan kedepan.
Adapun pencegahan Nadiem ini dilakukan ditengah yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).
Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.
Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengunpulkan sejumlah bukti termasuk keteramgan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.
Dalami Dugaan Pengkondisian Pengadaan Laptop
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.
| Gempa Bumi Guncang Jawa Tengah Sore Ini Jumat 31 Oktober 2025, Gempanya Baru Saja Terjadi |
|
|---|
| Gempa Terkini Sore Ini Jumat 31 Oktober 2025, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya |
|
|---|
| Dua Tahun Hidup Tanpa Listrik, Ni Wayan Kini Menikmati Cahaya, PLN Wujudkan Mimpi Warga Poso |
|
|---|
| Gempa Bumi Guncang Sultra Sore Ini Jumat 31 Oktober 2025, Simak Info Lengkap BMKG di Sini |
|
|---|
| Harga Emas Naik Jumat 31 Oktober 2025, per Gram Dijual Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nadim-makarim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.