Kejagung RI
Jawaban Nadiem Makarim Jika Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 2019-2022
Dipanggil tidaknya Nadiem untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini tergantung pada kebutuhan penyidik.
TRIBUNMANADO.DO.ID - Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mereka pun berencana akan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika diperlukan untuk diperiksa.
Nadiem Makarim pun siap jika dipanggil untuk diperiksa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, DPR Minta Usut Tuntas
Sebutnya, tidak ada toleransi untuk tindak pidana korupsi.
Namun Kejagung belum mengetahui kapan akan memeriksa Nadiem.
Tapi jika tidak diperlukan, maka Nadiem tidak akan dipanggil.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar buka suara terkait kemungkinan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Harli menyebut, dipanggil tidaknya Nadiem untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini tergantung pada kebutuhan penyidik.
Jika memang penyidik membutuhkan keterangan Nadiem, maka tak menutup kemungkinan Kejagung akan memanggil Eks Mendikbudristek tersebut.
"Apa yang sudah dikatakan tadi saya kira, nanti akan kita lihat, apakah penyidik menjadi kebutuhannya untuk memanggil yang bersangkutan."
"Dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait bagaimana membuat jelas, terang dari tindak pidana ini saya kira sangat diperlukan," kata Harli dilansir Kompas TV, Selasa (10/6/2025).
Harli lantas menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (10/6/2025).
Menurut Harli, informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini sebaiknya dituangkan di berita acara penyidikan juga.
Agar nantinya bisa menjadi dasar penyidik dalam menilai kesesuaian keterangan tersebut dengan berbagai bukti yang ada.
"Oleh karenanya apa yang disampaikan di media di masyarakat saya kira ya itu harus dituangkan di berita acara."
Daftar 36 Pejabat Kejaksaan Eselon II yang Baru Dilantik Jaksa Agung, Kapuspenkum hingga Kajati |
![]() |
---|
Kejagung Lakukan Rotasi, Sila Pulungan Promosi Direktur di Jampidum, Emilwan ke Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kejaksaan Peduli, Gelar Pasar Murah Virtual untuk Pengemudi Ojek Online |
![]() |
---|
Kejagung RI Amankan Pemuda yang Diduga Pembuat Video Hoax Suap Jaksa di Kasus Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.