Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejagung RI

Jawaban Nadiem Makarim Jika Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 2019-2022

Dipanggil tidaknya Nadiem untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini tergantung pada kebutuhan penyidik.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Kemendikbud
PERIKSA: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Kejagung akan panggil Nadiem jika keterangannya dibutuhkan 

TRIBUNMANADO.DO.ID - Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Mereka pun berencana akan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika diperlukan untuk diperiksa.

Nadiem Makarim pun siap jika dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, DPR Minta Usut Tuntas

Sebutnya, tidak ada toleransi untuk tindak pidana korupsi.

Namun Kejagung belum mengetahui kapan akan memeriksa Nadiem.

Tapi jika tidak diperlukan, maka Nadiem tidak akan dipanggil.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar buka suara terkait kemungkinan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Harli menyebut, dipanggil tidaknya Nadiem untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini tergantung pada kebutuhan penyidik.

Jika memang penyidik membutuhkan keterangan Nadiem, maka tak menutup kemungkinan Kejagung akan memanggil Eks Mendikbudristek tersebut.

"Apa yang sudah dikatakan tadi saya kira, nanti akan kita lihat, apakah penyidik menjadi kebutuhannya untuk memanggil yang bersangkutan."

"Dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait bagaimana membuat jelas, terang dari tindak pidana ini saya kira sangat diperlukan," kata Harli dilansir Kompas TV, Selasa (10/6/2025).

Harli lantas menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (10/6/2025). 

Menurut Harli, informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini sebaiknya dituangkan di berita acara penyidikan juga.

Agar nantinya bisa menjadi dasar penyidik dalam menilai kesesuaian keterangan tersebut dengan berbagai bukti yang ada.

"Oleh karenanya apa yang disampaikan di media di masyarakat saya kira ya itu harus dituangkan di berita acara."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved