Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Kotamobagu

TGR di Setwan DPRD Kotamobagu Capai Rp 944 Juta, Inspektorat : Perusahaan Wajib Kembalikan

Kelebihan bayar ini ditemukan setelah Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
DPRD - Suasana paripurna di DPRD Kotamobagu. Ada temuan TGR 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara (Sulut) baru saja menemukan kelebihan pembayaran di Sekretariat DPRD Kotamobagu.

Kelebihan bayar ini ditemukan setelah Setwan DPRD Kotamobagu melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU).

BPK Sulut kemudian menjadikan temuan tersebut sebagai tuntutan ganti rugi (TGR).

Baca juga: BPK Sulawesi Utara Temukan TGR Rp 900 Juta di DPRD Kotamobagu, Diduga Ada Kelebihan Pembayaran

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunmanado.com, angka TGR yang ditemukan BPK Sulut di Sekretariat DPRD Kotamobagu mencapai angka Rp 944.500.000.

Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali kepada Tribunmanado.com membenarkan soal TGR tersebut.

Menurutnya, sesuai rekomendasi BPK Sulut Sekretariat DPRD direkomendasikan untuk melakukan penagihan.

"Sekretariat DPRD harus melakukan penagihan ke perusahan penyedia jasa tersebut," kata dia via WhatsApp, Kamis 26 Juni 2025.

Ia mengatakan kelebihan pembayaran yang dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus disetorkan ke kas daerah.

"Jadi wajib dikembalikan, karena ini adalah uang negara," ungkapnya.

Yusrin menegaskan sampai saat ini pihak Sekretariat DPRD Kotamobagu masih diberikan kesempatan untuk menagih kelebihan bayar terssbut.

"Masih ada waktu. Jadi Setwan DPRD Kotamobagu harus melakukan penagihan kepada perusahan yang menerima kelebihan bayar tersebut," tandasnya. (NIE)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved