Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pecurian Uang ATM

Kronologi Team Resmob Polresta Manado Tangkap Pelaku Pencurian Uang ATM Rp 400 Juta

Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (27).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Glendi Manengal
Dok: Rhendi Umar
DIAMANKAN: Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS. Dia terlibat pada pencurian uang dalam mesin ATM yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (27).

Dia terlibat pada pencurian uang dalam mesin ATM yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/6) sekitar pukul 03.00 WITA, setelah pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Manado.

Kasi Humas Polresta IPTU Agus Hariyono menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/6) pukul 07.00 WITA di tiga titik lokasi ATM, yakni di Kecamatan Sabbangparu, Kecamatan Pammana, dan sebuah kantor keuangan di depan Lapangan Merdeka, Kabupaten Wajo. 

Pelaku diduga mencuri tiga kunci ATM dari lokasi tersebut. 

"Dari hasil opname, dua ATM mengalami kehilangan kaset berisi uang dengan total mencapai Rp400 juta," jelasnya

Kata dia, Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari Polres Wajo bahwa pelaku tengah berada di Manado, tepatnya di Kelurahan Sario. 

"Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku bersama seorang perempuan menginap di sebuah hotel. Setelah pelaku berpindah tempat ke Jl. Flamboyan, Kelurahan Sario, Kota Manado, tim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," jelasnya

Menurutnya saat diamankan, pelaku membawa sebuah tas ransel berisi uang tunai yang setelah dihitung bersama Unit III Satreskrim Polresta Manado, jumlahnya mencapai Rp397.700.000. 

"Sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit ponsel iPhone 16 (biasa dan Pro Max), serta memberikan uang tunai Rp13 juta kepada pacarnya, dan membeli aksesori tambahan seperti silicon case dan charger," jelasnya

Menurutnya, pelaku diketahui melakukan aksinya dengan sengaja dan menyasar uang sebagai objek kejahatan. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit III Satreskrim sambil menunggu kedatangan petugas dari Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya

Adapun Barang bukti yang diamankan:

Uang tunai sebesar Rp410.700.000

1 unit HP iPhone 16 Pro Max warna silver

1 unit HP iPhone 16 warna pink

(TribunManado.co.id/Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved