Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulawesi Utara

Fakta-fakta Evans Steven Liow Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, resmi mengganti Evans Steven Liow dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Daerah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dokumentasi Diskominfo Sulut
PELAKSANA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menunjuk Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sulut. Sekprov Sulut Tahlis Gallang menyerahkan SK. Fakta-fakta Evans Steven Liow Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi mengganti Evans Steven Liow dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Kominfo) Provinsi Sulut.

Sebagai pengganti sementara, posisi tersebut kini diisi oleh Denny Mangala yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).

Serah terima tugas dilakukan di Kantor Gubernur Sulut pada Senin (23/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Galang.

Baca juga: Perjalanan Karier Evans Steven Liow: dari Camat Termuda, Kadis Kominfo hingga Jadi Pjs Bupati Minsel

Dalam keterangannya kepada awak media, Tahlis menyampaikan bahwa Evans Liow untuk sementara diperbantukan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur.

"Sementara di Setda provinsi sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari gubernur," ujar Tahlis, Selasa (24/6/2025).

Tahlis menegaskan bahwa pergantian jabatan ini murni didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan pertimbangan politis.

"Pak gubernur selalu menyampaikan bahwa pejabat akan dievaluasi berdasarkan kinerja. Tidak ada motif politis dalam keputusan ini," katanya.

Lebih lanjut, Tahlis menyoroti beberapa masalah yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya terkait manajemen keuangan Kominfo Sulut, terutama soal tagihan utang kepada media yang belum dibayar, serta kontrak kerja sama media yang tidak berjalan sejak awal tahun.

"Ada tagihan media yang belum dibayar karena kesalahan manajemen. Dan hingga kini, belum ada satu pun kontrak media yang berjalan sejak Januari," ungkapnya.

Pergantian ini diharapkan membawa pembenahan dan perbaikan dalam tata kelola informasi dan komunikasi Pemprov Sulut, khususnya dalam hubungan kerja sama dengan media dan penataan sistem anggaran.

Berikut Fakta-fakta Evans Steven Liow Diberhentikan dari Jabatan Kadis Kominfo:

1. Diberhentikan dari Jabatan Kadis Kominfo

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, resmi mengganti Evans Steven Liow dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik Daerah.

2. Denny Mangala Ditunjuk Sebagai Plh

Posisi Evans digantikan oleh Denny Mangala sebagai pelaksana harian (Plh) Kadis Kominfo Sulut.

3. Pencopotan Didasarkan pada Evaluasi Kinerja

Sekprov Tahlis Galang menegaskan bahwa pergantian jabatan ini murni karena evaluasi kinerja, bukan alasan politis.

4. Evans Dipindahkan ke Sekretariat Daerah

Untuk sementara, Evans Liow diperbantukan di Setda Provinsi Sulut sambil menunggu instruksi lanjutan dari gubernur.

5. Ada Masalah Tagihan Media yang Belum Dibayar

Salah satu alasan evaluasi adalah manajemen keuangan Kominfo yang bermasalah, terutama soal utang kepada media yang belum dilunasi.

6. Kontrak Media Tidak Berjalan Sejak Awal Tahun

Hingga akhir Juni 2025, belum ada satu pun kontrak kerja sama media yang berjalan, meski tahun anggaran sudah berjalan setengah tahun.
Pernah Jadi Camat Termuda di Sulut

Evans mencetak sejarah sebagai Camat termuda di Sulut pada usia 27 tahun.

7. Pernah Menjabat di Banyak Posisi Strategis

Di antaranya: Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo Sulut, hingga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan pada 2024.

8. Dipercaya oleh Gubernur Olly Dondokambey

Evans sempat dilantik langsung oleh Gubernur Olly sebagai Pjs Bupati usai rapat paripurna HUT ke-60 Provinsi Sulut.

9. Harta Kekayaan Evans Steven Liow

Sebagai penyelenggara negara, Evans Steven Liow memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui laporan ini, publik dapat melihat secara transparan perubahan jumlah kekayaan pejabat dari tahun ke tahun.

Dalam data yang dikutip dari situs resmi LHKPN KPK pada Senin, 23 Juni 2025, terlihat bahwa Evans Steven Liow telah menyampaikan laporan periodik tahun 2024 pada 11 Februari 2025, dengan status verifikasi administratif dinyatakan lengkap.

Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2024 yang disampaikan pada Februari 2025, Evans Steven Liow tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.085.000.000 sebelum dikurangi hutang.

Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 310.000.000 yang berlokasi di Kota Manado, dengan luas 3.604 m⊃2; untuk tanah dan 256 m⊃2; untuk bangunan, seluruhnya merupakan hasil perolehan sendiri.

Selain itu, Evans juga memiliki sebuah mobil Toyota Fortuner 4x2 Diesel VRZ A/T GR tahun 2021 senilai Rp 500.000.000, juga tercatat sebagai hasil sendiri.

Di sektor keuangan, ia menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp 275.000.000.

Adapun kewajiban berupa hutang yang tercatat hanya sebesar Rp 21.000.000. Dengan demikian, total kekayaan bersih Evans Steven Liow setelah dikurangi hutang mencapai Rp 1.064.000.000.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved