Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perjalanan Dinas DPRD Bitung

8 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bitung 2019-2024

Sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
GEMINI AI
DICEKAL - Ilustrasi oleh Gemini AI pada Rabu 25 juni 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022–2023.

Terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan.

erikut delapan fakta penting terkait perkembangan kasus ini:

1. 26 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pada 17 Juni 2025, Kejari Bitung secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 26 orang yang diduga terlibat.

Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, membenarkan langkah tegas ini.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn, Rabu (25/6/2025) malam.

2. Ada Legislator Aktif Periode 2024–2029

Dari 17 anggota dewan yang dicegah, beberapa di antaranya diketahui masih aktif menjabat untuk periode 2024–2029.

Namun, hingga kini, Kejari belum merilis nama-nama mereka ke publik.

3. Diduga Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Seluruh pihak yang dicegah diyakini terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.

Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan serius dalam penggunaan dana perjalanan.

4. Pencegahan Berlaku 6 Bulan

Langkah pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum rampung.

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ujar Kajari Yadyn.

Pihak Kejari pun meminta agar mereka yang berada di luar negeri segera kembali ke Indonesia untuk mempermudah pemeriksaan.

5. Sudah 46 Saksi Diperiksa

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 46 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, staf Sekretariat Dewan, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya.

6. Dugaan Penyimpangan Rp19 Miliar

Fokus penyidikan Kejari Bitung tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp19 miliar yang terjadi selama dua tahun anggaran.

Jumlah ini disebut sangat signifikan dan menimbulkan kerugian negara.

7. Perjalanan Dinas Dilaporkan Berlebihan dan Diduga Fiktif

Penyidik menemukan kejanggalan berupa laporan perjalanan dinas yang seharusnya hanya berlangsung singkat, namun dilaporkan berlangsung tiga hingga empat hari.

Bahkan, ada penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun hanya satu vila yang sebenarnya digunakan.

Beberapa perjalanan juga diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif.

8. Lokasi Perjalanan Dinas Disorot

Sejumlah lokasi perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup daerah-daerah populer seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, dan Makassar.

Meski Kejari Bitung belum menetapkan status hukum terhadap 26 orang yang dicegah, langkah ini dinilai sebagai sinyal serius penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. 

Masyarakat kini menanti transparansi dan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved