Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

26 Orang di Bitung Dicegah ke Luar Negeri Lantaran Dugaan Kasus Korupsi, Ada Anggota DPRD hingga ASN

Dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Christian Wayongkere
DUGAAN KORUPSI - Kantor DPRD Kota Bitung. 26 orang di Bitung Sulawesi Utara dicegah keluar negeri lantaran dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 26 orang di Bitung Sulawesi Utara dicegah keluar negeri.

Hal ini lantaran dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Kasus tersebut kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Informasi yang diperoleh Tribun Manado, dari 26 orang yang dicegah, ada 17 anggota DPRD periode 2019–2024.

Sedangkan 9 orang lainnya merupakan ASN.

Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif di periode 2024-2029. 

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.

Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.

Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicekal.

Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.

Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan.

Meski begitu, pencegahan tersebut bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.

Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved