Sekolah Kedinasan
Pendaftaran STAN 2025 Dibuka, Lulus Langsung Jadi CPNS, Segini Gaji yang Didapat Sekolah Kedinasan
Tahun ini, sebanyak tujuh instansi pemerintah membuka rekrutmen calon siswa, taruna, dan praja baru melalui jalur sekolah kedinasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 resmi dibuka mulai Minggu, 29 Juni 2025.
Tahun ini, sebanyak tujuh instansi pemerintah membuka rekrutmen calon siswa, taruna, dan praja baru melalui jalur sekolah kedinasan.
Salah satu yang paling diminati adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
Baca juga: Mau Ajukan KPR? Hati-Hati, 70 Persen Calon Kreditur Gagal karena Tersandung SLIK OJK
Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan dikenal sebagai kawah candradimuka pencetak pegawai negeri bidang keuangan.
Menariknya, lulusan STAN tak perlu repot mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum.
Setelah menyelesaikan masa studi, mereka langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan kemudian ditempatkan di berbagai kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah.
Namun, tak sedikit calon pendaftar yang penasaran: berapa sebenarnya gaji lulusan STAN saat resmi menjadi CPNS?
Sebagai CPNS, gaji yang diterima lulusan STAN mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS.
Nominalnya bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan, namun umumnya lulusan STAN yang ditempatkan di golongan III/a akan menerima gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang bisa membuat total penghasilan jauh lebih besar.
Dengan skema pendidikan gratis, jaminan penempatan kerja, dan prospek karier yang jelas di instansi pemerintahan, tidak heran STAN selalu menjadi incaran utama lulusan SMA/sederajat setiap tahunnya.
Namun, banyak calon pendaftar yang penasaran, lulusan STAN dapat gaji berapa saat menjadi CPNS?
Lulusan STAN dapat gaji berapa?
Kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025), Kepala Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan STAN,Trisni Syamsu Indyaputri, menjelaskan bahwa lulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Pendidikan Menengah (PM) STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan III/a.
Lulusan STAN akan menerima gaji sesuai dengan golongan yang ditetapkan saat pertama kali menjadi CPNS.
Ketentuan mengenai besaran gaji CPNS tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa CPNS hanya menerima 80 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan mengenai gaji PNS diatur secara resmi dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP sebelumnya terkait gaji pegawai negeri.
Namun, CPNS yang memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok akan diberikan gaji sesuai masa kerja golongan yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji lulusan STAN sebagai CPNS berkisar antara Rp 2.228.560 hingga Rp 3.660.160.
Syarat daftar STAN
STAN belum mengumumkan syarat penerimaan mahasiswa baru pada tahun ini karena pendaftaran sekolah kedinasan baru dibuka mulai Minggu (29/6/2025).
Berkaca dari 2024 lalu, berikut syarat pendaftaran STAN yang bisa dijadikan gambaran oleh calon pendaftar:
- Lulusan 2022, 2023, atau lulusan/calon lulusan 2024
- Nilai pada 2022 atau 2023 di ijazah tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00
- Lulusan 2024 memiliki rata-rata pada surat keterangan lulus tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00
- Bila surat keterangan lulus belum ada, bisa melampirkan nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan
- Usia maksimal per 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun
- Peserta yang lahir sebelum 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan mendaftar
- Usia minimal pada 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun
- Memiliki nomor peserta UTBK SNBT 2024
- Batas nilai UTBK SNBT sebagai berikut:
- Tes Potensi Skolastik:
- Reguler: 600
- Afirmasi kewilayahan: 400
- Pembibitan: 450.
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia:
- Reguler: 550
- Afirmasi kewilayahan: 375
- Pembibitan: 375.
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris:
- Reguler: 500
- Afirmasi kewilayahan: 325
- Pembibitan: 375.
- Tes Penalaran Matematika
- Reguler: 500
- Afirmasi kewilayahan: 375
- Pembibitan: 375.
- Tes Potensi Skolastik:
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak ketergantungan narkoba
- Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat
- Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat
- Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
- Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Info Lengkap Tes Seleksi Kompetensi Dasar IPDN 2025, Ada Jadwalnya |
![]() |
---|
Mau Jadi ASN Tanpa Banyak Pesaing? Ini 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Pendaftaran Tutup Besok |
![]() |
---|
Ditutup Besok, Ini 3 Sekolah Kedinasan Paling Banyak Pendaftarnya |
![]() |
---|
Daftar 7 Besar Formasi Pemda dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak Sipencatar Kemenhub 2025 |
![]() |
---|
Banyak Pendaftar Sekolah Kedinasan Kemenhub Tidak Memenuhi Syarat, Terungkap 2 Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.