Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Polres Sangihe Gagalkan Pengiriman 390 Butir Obat Keras Lewat Kapal Laut

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin

Eduard/Tribun Manado
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson. Polres Sangihe gagalkan pengiriman 390 butir obat keras lewat Kapal Laut 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl sebanyak 390 butir yang dikirim melalui Kapal KM Mercy Teratai, Jumat (20/6/2025).

Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Hevry Samson mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kota Manado terkait adanya pengiriman mencurigakan.

"Bahwa kemarin itu ada pengiriman paket obat keras lewat jasa pengiriman melalui kapal KM Mercy Teratai," ujar IPTU Hevry saat diwawancarai Tribunmanado.

Begitu kapal bersandar pada Jumat dini hari, tim Satuan Narkoba langsung melakukan pemeriksaan. Petugas mencurigai sebuah paket dan melakukan penyamaran sejak pukul 05.00 WITA hingga 20.00 WITA, namun tak satu pun orang datang untuk mengambil kiriman tersebut.

Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan pihak kapal dan bagian penitipan barang, paket tersebut dibuka dan ditemukan berisi 390 butir Trihexyphenidyl, meski beberapa butir sudah dalam kondisi rusak.

"Barang bukti langsung kami amankan ke Polres Sangihe untuk proses lebih lanjut," kata IPTU Hevry.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pengirim dan penerima paket ilegal tersebut. Diduga kuat informasi pengiriman sempat bocor di Manado atau diketahui oleh pihak tertentu di lapangan.

IPTU Hevry juga mengungkapkan bahwa pengiriman obat keras melalui kapal laut merupakan modus baru.

"Kebanyakan sebelumnya pengiriman dilakukan lewat ekspedisi seperti JNT. Kali ini mereka coba ubah jalur lewat kapal," ungkapnya.

Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat berdampak serius terhadap kesehatan, terutama jika sampai beredar bebas di masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved