Sangihe Sulawesi Utara
Polres Sangihe Gagalkan Pengiriman 390 Butir Obat Keras Lewat Kapal Laut
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl sebanyak 390 butir yang dikirim melalui Kapal KM Mercy Teratai, Jumat (20/6/2025).
Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Hevry Samson mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kota Manado terkait adanya pengiriman mencurigakan.
"Bahwa kemarin itu ada pengiriman paket obat keras lewat jasa pengiriman melalui kapal KM Mercy Teratai," ujar IPTU Hevry saat diwawancarai Tribunmanado.
Begitu kapal bersandar pada Jumat dini hari, tim Satuan Narkoba langsung melakukan pemeriksaan. Petugas mencurigai sebuah paket dan melakukan penyamaran sejak pukul 05.00 WITA hingga 20.00 WITA, namun tak satu pun orang datang untuk mengambil kiriman tersebut.
Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan pihak kapal dan bagian penitipan barang, paket tersebut dibuka dan ditemukan berisi 390 butir Trihexyphenidyl, meski beberapa butir sudah dalam kondisi rusak.
"Barang bukti langsung kami amankan ke Polres Sangihe untuk proses lebih lanjut," kata IPTU Hevry.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pengirim dan penerima paket ilegal tersebut. Diduga kuat informasi pengiriman sempat bocor di Manado atau diketahui oleh pihak tertentu di lapangan.
IPTU Hevry juga mengungkapkan bahwa pengiriman obat keras melalui kapal laut merupakan modus baru.
"Kebanyakan sebelumnya pengiriman dilakukan lewat ekspedisi seperti JNT. Kali ini mereka coba ubah jalur lewat kapal," ungkapnya.
Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat berdampak serius terhadap kesehatan, terutama jika sampai beredar bebas di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sambut HUT ke-80 RI, Heru Pedagang Musiman Datang dari Bandung Jual Bendera di Tahuna Sangihe |
![]() |
---|
Kesbangpol Sangihe Soroti Kurangnya Koordinasi dengan Imigrasi soal WNA, Minta Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Paskibraka Sangihe Siap Jalani Pusdiklat, Upacara 17 Agustus Dimatangkan |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.