Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Truk BBM PT Yoezhadassah Dibebaskan, Kasat Reskrim Polresta Manado: Tak Ada Penyalahgunaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera merespon dan memeriksa kendaraan serta dokumen yang dimiliki perusahaan.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Ferdi Guhuhuku
TRUK BBM - Satu unit truk pengangkut BBM milik PT YOEZHADASSA yang sempat ditahan Polresta Manado. Polresta Manado tak menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan praktik lepas tangkap terhadap satu unit truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) PT YOEZHADASSA.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral menjelaskan bahwa penangkapan truk tangki tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera merespon dan memeriksa kendaraan serta dokumen yang dimiliki perusahaan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi. PT YOEZHADASSA merupakan agen resmi Pertamina dan seluruh dokumen yang dimiliki lengkap serta sesuai prosedur,” tutur Isral, Kamis (19/6/2025).

Isral menambahkan pihaknya sudah menjalani prosedur yang berlaku.

Baca juga: Lirik Lagu Rohani Kristen Tak Menyerah - Soundbless

Baca juga: Lirik Lagu Tuhan Memelihara - Sari Simorangkir Ft. Ern Lee

“Kami tidak bisa melanjutkan proses hukum karena tidak ditemukan pelanggaran maupun unsur pidana. Oleh karena itu, truk tangki dikembalikan kepada pihak pemilik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penanganan hukum, aparat kepolisian memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang diamankan.

Selama kurun waktu tersebut, penyidik mendalami untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran.

“Prosedur ini penting sebagai bentuk objektivitas dan akuntabilitas aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang tentunya harus didasarkan pada bukti yang cukup,” pungkas Isral.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved