Penyelundupan Cula Badak
Praper Dugaan Kasus Penyelundupan Cula Badak WNA China Dicabut, Hakim PN Manado Kabulkan Permohonan
Sidang Praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
CABUT PERMOHONAN - Sidang praperadilan dugaan kasus penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Q, akhirnya berakhir Kamis (19/6/2025). Pihak pemohon mencabut permohonan praperadilan dalam kasus dugaan penyelundupan Cula Badak oleh WNA asal China.
Petugas menemukan paket milik BQ yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal.
Disitu Bao Qi langsung diamankan dan menjalani penahanan kurung waktu 89 hari di Rutan Malendeng Manado.
Pihak Tim Kuasa Hukum Bao Q kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji langkah yang dilakukan.
(TribunManado.co.id/Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penyelundupan Cula Badak
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Jawa Barat Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.