Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan Cula Badak

Praper Dugaan Kasus Penyelundupan Cula Badak WNA China Dicabut, Hakim PN Manado Kabulkan Permohonan

Sidang Praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
CABUT PERMOHONAN - Sidang praperadilan dugaan kasus penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Q, akhirnya berakhir Kamis (19/6/2025). Pihak pemohon mencabut permohonan praperadilan dalam kasus dugaan penyelundupan Cula Badak oleh WNA asal China. 

Petugas menemukan paket milik BQ yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal.

Disitu Bao Qi langsung diamankan dan menjalani penahanan kurung waktu 89 hari di Rutan Malendeng Manado.

Pihak Tim Kuasa Hukum Bao Q kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji langkah yang dilakukan.

(TribunManado.co.id/Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved