Penyelundupan Cula Badak
Praper Dugaan Kasus Penyelundupan Cula Badak WNA China Dicabut, Hakim PN Manado Kabulkan Permohonan
Sidang Praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.
Pihak kuasa hukum tersangka BQ warga negara China yang dituduh membawa Cula Badak dari Tiongkok ke Sulut, mencabut pengajuan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 19 Juni 2025.
Hal itu dibuktikan dengan sidang putusan pencabutan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Felix Wuisan.
Terpantau dalam sidang, Hakim Felix Wuisan mengabulkan pencabutan praperadilan dari pemohon di depan termohon.
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," sebutnya.
Usai sidang, Kuasa hukum tersangka, Glend Lumingkewas menjelaskan, permohonan praperadilan awalnya diajukan pihaknya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Namun, setelah mempertimbangkan bersama, baik kuasa hukum, tersangka dan Gakkum, mereka sepakat bahwa kelanjutan praperadilan justru dapat menghambat pencarian kebenaran materil dalam perkara tersebut.
“Sehingga kami, pemohon, mencabut praperadilan ini sebesar-besarnya demi kepentingan klien kami,” ujar Lumingkewas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, 18 Juni 2025 kemarin, kliennya telah mendapat izin penangguhan penahanan.
Atas dasar itu, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan.
Tak lupa, Lumingkewas menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal Felix Wuisan yang dinilai telah memimpin sidang dengan penuh kebijaksanaan.
“Kami tetap akan menunggu proses selanjutnya dari penyidik, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Bao Qi yang baru pertama kali ke Indonesia ditangkap di Bandara Sam Ratulangi pada tanggal 20 Maret 2025.
Kala itu dia menumpang pesawat Transnusa dari Guangzhou, China.
Ia membawa sejumlah souvenir berupa cula badak.
Kala itu Oleh aparat Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Penegakan Hukum Sulawesi, souvenir itu dianggap cula badak asli.
| Apa Itu Hantavirus? Virus Misterius di Kapal Pesiar MV Hondius yang Tewaskan 3 Orang |
|
|---|
| Kondisi Pemerintahan Kabupaten Sitaro Setelah Bupati Chyntia Kalangit Ditahan Kejati, Dibeber Wabup |
|
|---|
| Pertamina Skorsing SPBU Tombatu Mitra, Penyaluran BBM jenis Solar Dihentikan Sementara Waktu |
|
|---|
| Jawaban Golkar Sulut Soal Penahanan Bupati Sitaro Chintya Kalangit Oleh Kejati, Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Golkar Sulut Tanggapi Penahanan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-dugaan-kasus-penyelundupan-Cula-Badak.jpg)