Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan Cula Badak

Praper Dugaan Kasus Penyelundupan Cula Badak WNA China Dicabut, Hakim PN Manado Kabulkan Permohonan

Sidang Praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
CABUT PERMOHONAN - Sidang praperadilan dugaan kasus penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Q, akhirnya berakhir Kamis (19/6/2025). Pihak pemohon mencabut permohonan praperadilan dalam kasus dugaan penyelundupan Cula Badak oleh WNA asal China. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan dugaan penyelundupan Cula Badak dengan pemohon WNA China Bao Qi, akhirnya berakhir.

Pihak kuasa hukum tersangka BQ warga negara China yang dituduh membawa Cula Badak dari Tiongkok ke Sulut, mencabut pengajuan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 19 Juni 2025.

Hal itu dibuktikan dengan sidang putusan pencabutan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Felix Wuisan.
 
Terpantau dalam sidang, Hakim Felix Wuisan mengabulkan pencabutan praperadilan dari pemohon di depan termohon.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," sebutnya.

Usai sidang, Kuasa hukum tersangka, Glend Lumingkewas menjelaskan, permohonan praperadilan awalnya diajukan pihaknya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Namun, setelah mempertimbangkan bersama, baik kuasa hukum, tersangka dan Gakkum, mereka sepakat bahwa kelanjutan praperadilan justru dapat menghambat pencarian kebenaran materil dalam perkara tersebut.

“Sehingga kami, pemohon, mencabut praperadilan ini sebesar-besarnya demi kepentingan klien kami,” ujar Lumingkewas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, 18 Juni 2025 kemarin, kliennya telah mendapat izin penangguhan penahanan.

Atas dasar itu, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan.

Tak lupa, Lumingkewas menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal Felix Wuisan yang dinilai telah memimpin sidang dengan penuh kebijaksanaan.

“Kami tetap akan menunggu proses selanjutnya dari penyidik, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Diketahui kasus ini bermula saat Bao Qi yang baru pertama kali ke Indonesia ditangkap di Bandara Sam Ratulangi pada tanggal 20 Maret 2025.

Kala itu dia menumpang pesawat Transnusa dari Guangzhou, China. 

Ia membawa sejumlah souvenir berupa cula badak.

Kala itu Oleh aparat Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Penegakan Hukum Sulawesi, souvenir itu dianggap cula badak asli. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved