Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan Cap Tikus

Polisi Ungkap Modus Operandi Penyelundup Cap Tikus di Kapal Tujuan Sangihe, Dikemas Dus Air Mineral

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundup untuk mengelabui petugas adalah dengan mengemas miras dalam dus bermerek air mineral.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
(Dokumentasi Polsek Pelabuhan)
MIRAS - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras Cap Tikus, Rabu (18/06/2025) di Area Pelabuhan Baru Manado. (Dokumentasi Polsek Pelabuhan) 

MANADO, TRIBUN - Terungkap bagaimana modus operandi atau cara penyelundup menyelundupkan minuman keras atau miras tradisional Minahasa jenis Cap Tikus di Kapal Tujuan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 

Diungkap oleh Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan A.V Rumbajan. 

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundup untuk mengelabui petugas adalah dengan mengemas miras dalam dus bermerek air mineral. “Itu dilakukan agar terlihat seperti barang bawaan biasa dan bukan barang ilegal,” ujar Juan. 

Juan mengungkap hal tersebut setelah dirinya bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan cap tikus tersebut. 

Kata Juan, ada dua titik tempat ditemukannya cap tikus pada operasi yang digelar pada Rabu 18 Juni 2025 di Area Pelabuhan Baru Manado pada Pukul 13.00 Wita hingga Pukul 17.00 Wita. 

Tempat pertama di Area Ruang Tunggu Penumpang dan tempat kedua di Dek 2 Kapal Tujuan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Ruang Tunggu Penumpang

Jumlah miras cap tikus yang diamankan di lokasi ini adalah 25 liter dalam satu galon.  

"Miras tersebut diketahui milik seorang pemuda berinisial SWL (24), warga Kelurahan Taratara Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, yang berencana membawanya ke Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro," ujar Juan. 

Dek 2 Kapal

Lanjut Juan, di lokasi ini juga ditemukan miras cap tikus 25 liter. Bedanya dikemas dalam 1 karung berisi dus air mineral. 

Untuk identitas pemilik barang ini masih dalam penyelidikan. 

"Total barang bukti yang diamankan (di dua lokasi) sebanyak 50 liter minuman keras Cap Tikus, yang kemudian disita dan diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado," ujar kapolsek. (ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved