Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Heboh Sekolah Elit di Bekasi Bayar Guru Cuma Rp 1,9 Juta, Para Pengajar Diperlakukan Seperti ART

Gaji guru di sekolah yang katanya elite itu hanya Rp1,9 juta dan bisa dipotong sampai Rp700 ribu tanpa sebab yang jelas.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota/Rendy Rutama/TRIBUNBEKASI.COM/RENDY RUTAMA
GURU RESIGN MASSAL - Para guru (KANAN) yang bertugas di sebuah sekolah swasta diduga bodong, Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (16/6/2025). Mereka mengaku gaji sering dipotong tanpa keterangan. Sekolah Al Kareem Islamic School (KIRI) berhenti beroperasi dan disegel oleh Pemkot Bekasi pada Selasa (17/6/2025). Yayasan akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, mengaku salah. 

Berdasarkan keluhan itu, Anisa dan guru lain sudah berhenti kerja atau resign massal pada Jumat (13/5/2025).

“Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS,” ungkapnya. 

Penahanan Ijazah, Denda, Potongan Gaji Rp700 Ribu

Guru bernama Salsabila Syafwani mengatakan sekolah menahan ijazah rekannya sesama guru, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.

Ijazah itu ditahan oleh pihak sekolah kurang lebih satu tahun.

“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Salsabila menjelaskan, berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp 250 ribu.

Namun menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan pihak sekolah tidak sesuai kesepakatan kerja kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu.

“Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis" ujarnya.

"Tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak,” urainya.

“Kalau uangnya itu tidak dibayar ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Salsabila menuturkan pihak sekolah juga diduga kerap memotong gaji para guru tanpa keterangan.

Dirinya sempat mengalami pemotongan gaji dengan nominal Rp 700 ribu per bulan.

“Kami digaji tidak pernah full banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp 700 ribu,” tuturnya.

Salsabila menyampaikan sempat bingung dengan penyebab pihak sekolah memotong gajinya tanpa sebab.

Bahkan guru itu mengaku slip gaji sering tidak diberikan oleh sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved