Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi PDAM Manado

Dilaporkan ke Kejari Manado, Ini Isi Laporan Dugaan Korupsi yang Menyeret Dirut PDAM Wanua Wenang

Selain itu, Meiky Taliwuna menyewakan 4 kendaraannya sebagai kendaraan dinas dan seluruh perawatan dibiayai oleh anggaran PDAM Wanua Wenang.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Ferdi Guguhuku/Tribun Manado
KEJARI MANADO - Iwan Moniaga melaporkan Direktur PDAM Wanua Wenang Manado Meiky Taliwuna ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (18/6/2025). Meiky Taliwuna dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang warga Kota Manado Iwan Moniaga melaporkan Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (18/6/2025).

Meiky Taliwuna dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penggunaan gaji, tunjangan dan fasilitas dobel.

Laporan Iwan langsung diterima oleh pihak Kejari Manado dan akan diproses lebih lanjut.

Menurutnya, sejak diangkat sebagai Dirut PDAM Kota Manado pada 13 Juli 2021 Meiky Taliwuna diduga menggunakan anggaran PDAM Wanua Wenang untuk membiayai kegiatan yang sudah jelas termasuk dalam gaji dan tunjangan.

Biaya dimaksud adalah biaya transport, perumahan, dan representasi direktur yang termasuk dalam item kegiatan rupa-rupa kebutuhan kantor, keperluan pantry direktur, dan perawatan/perbaikan kendaraan dinas dan kegiatan lainnya.

"Bukti-buktinya sudah kita lampirkan dalam laporan ini," ujar Iwan, mantan Ketua Senat FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Iwan Aloisius Moniaga, melaporkan Direktur PDAM Wanua Wenang Manado berinisial MTT alias Meiki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (18/6/2025).Meiky dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana Korupsi.
Iwan Moniaga melaporkan Direktur PDAM Wanua Wenang Manado berinisial MTT alias Meiki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (18/6/2025). Meiky dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi. (Ferdi Guguhuku/Tribun Manado)

Selain itu, Meiky Taliwuna menyewakan 4 kendaraannya sebagai kendaraan dinas dan seluruh perawatan dibiayai oleh anggaran PDAM Wanua Wenang.

Keempat kendaraan tersebut adalah:

1. Toyota Alphard bernomor polisi DB 1190 LD 
2. Toyota Camry Nopol D 1835 XGO,
3. Nissan Juke warna merah digunakan seorang berinisial AK
4. Double cabin

Dalam hal ini, Meiky Taliwuna tidak menggunakan namanya dalam kontrak kendaraan miliknya, melainkan menggunakan nama orang lain.

Perbuatan tersebut sangat jelas menyalahi wewenang serta merugikan keuangan PDAM Wanua Wenang yang mengeluarkan anggaran yang tidak semestinya dikeluarkan.

"Selain itu, terdapat seorang berinisial GT yang tercatat sering mengambil dana divisi lain yang bukan menjadi haknya," jelas mantan Presidium GMNI. 

Iwan mengklaim laporannya telah disertai dengan bukti yang akurat, sehingga harapannya Kejari Manado bisa memproses dugaan korupsi ini.

Baca juga: Profil Starry H Rampengan, Dilantik sebagai Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado

Baca juga: Layanan Honda Care Solusi Cepat saat Sepeda Motor Bermasalah dalam Perjalanan 

Iwan Moniaga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Manado dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado agar memeriksa/menyelidiki dan memproses permasalahan ini sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

"Saya sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti, demi terjadinya perubahan yang lebih baik dalam tata kelola keuangan Perumda Wanua Wenang," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved