Polda Sulut
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa penetapan AGK sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang sah.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
POLDA SULUT - Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan suasa sidang praperadilan Asiano Gammy Kawatu.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polda Sulut
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Digerebek di Mobil Bareng 2 Perempuan, Pria Manado Ini Diduga Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.