Bansos 2025
Daftar Bansos yang Disalurkan Juni hingga Juli 2025, Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Beberapa bansos ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja formal.
- Sementara itu, BSU 2025 disalurkan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Bantuan ini diberikan satu kali dengan nilai Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujarnya, Kamis (5/6).
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah)
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Cek Penerima BPNT dan PKH
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos tambahan BPNT atau PKH, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik "Cari Data"
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penyaluran. Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”. Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk koreksi dan pengajuan data.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
bansos
penerima
Pencairan
Bantuan Pangan Non Tunai
Program Keluarga Harapan
Bantuan Subsidi Upah
BPNT
Ibu Tak Bekerja Akan Dapat Insentif, Ini Rencana Program Care Economy dari Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu Program PENA? Bantuan untuk Warga yang Tak Lagi Terima PKH dan BPNT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 di Aplikasi, Hanya 6 Langkah Saja |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Beras, Ambil Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.