Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Gunakan 6 Unit Ekskavator, Lahan KUD Perintis Bolmong Sulawesi Utara Jadi Korban Penambangan Liar

Bahkan mereka menggunakan enam alat berat jenis ekskavator besar yang diduga disewa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Dok. KUD Perintis
TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi pengelola tambang di Bolmong. 

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) IUP KUD Perintis Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. 

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kami sangat concern terhadap pelanggaran hukum yang terus terjadi di area IUP kami. Ini bukan hanya soal hak legal koperasi, tapi menyangkut tata kelola tambang yang beretika dan bertanggung jawab. Negara seharusnya hadir untuk melindungi pihak yang taat hukum,” ucapnya.

Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis yang bergerak di bidang pertambamgan emas diterpa isu terkait pengusiran penambang lokal di wilayah konsesi mereka. 

Baca juga: Mulai Usut Dugaan Penipuan Perekrutan Anggota Polri, Polda Sulut: Modus Seperti Nembak di Atas Kuda

Baca juga: Sosok Bhoomi Chauhan, Calon Penumpang Air India Selamat dari Kecelakaan, Telat 10 Menit karena Macet

Hal itu dibantah keras oleh Jasman Tonggi.

"Itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu," tegas Jasman kepada wartawan, Sabtu (14/06/2025).

Aktivitas KUD Perintis di wilayah IUP OP KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas. 

Menurut Jasman, aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan. 

Isu pengusiran penambang lokal tidak benar.

"Sekali lagi itu tidak benar. Yang benar adalah lahan KUD Perintis saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar," kata Jasman.

“Aktivitas dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK," sambungnya.

Jasman sendiri mengaku sudah melayangkan surat pemberhentian ke pengelolah tambang ilegal di area KUD Perintis.

Namun, hal ini tidak digubris.

"Jadi areal yang dicaplok itu, itu masuk dalam IUP OP," jelas Jasman.

TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan
TAMBANG LIAR - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. KUD Perintis merupakan satu-satunya koperasi pengelola tambang di Bolmong.
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved