Bolmong Sulawesi Utara
Gunakan 6 Unit Ekskavator, Lahan KUD Perintis Bolmong Sulawesi Utara Jadi Korban Penambangan Liar
Bahkan mereka menggunakan enam alat berat jenis ekskavator besar yang diduga disewa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghadapi situasi darurat hukum dan keadilan.
Di wilayah konsesi resminya yang mencakup Kotamobagu dan Bolmong, aktivitas penambangan liar justru terjadi secara terang-terangan dan merusak lingkungan, mencederai kedaulatan hukum, serta merampas hak legal koperasi.
Meski diketahui wilayah tersebut milik KUD Perintis, para penambang ilegal ini tetap nekat beroperasi.
Bahkan mereka menggunakan enam alat berat jenis ekskavator besar yang diduga disewa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, jerat hukum itu tampaknya tidak menghalangi langkah para pelaku.
Mereka diduga kuat dilindungi oknum tertentu.
“Kami sudah melaporkan secara resmi aktivitas penambangan liar ini ke Polres Kotamobagu, namun hingga hari ini para pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini sangat merugikan kami sebagai pemegang IUP sah dan mempermalukan wibawa negara,” ucap Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi.
Tidak hanya merugikan koperasi dan lingkungan sekitar, kehadiran tambang liar ini juga membuat negara kehilangan potensi besar penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya disumbangkan oleh pelaku usaha tambang legal.
KUD Perintis sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.

“Ini bukan semata perjuangan koperasi, tapi juga soal keberpihakan kepada hukum dan hak negara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan terus berlangsung, maka hukum tak lebih dari simbol tanpa daya,” ucapnya.
Akibat aktivitas pertambangan ini, sekitar 1.500 ton batuan per hari rusak.
Mereka sudah memproduksi lebih dari 30 kg emas selama lebih dari 3 bulan.
KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum baik di tingkat daerah maupun pusat untuk segera bertindak tegas dan adil.
"Negara harus berdiri di sisi yang benar melindungi yang sah, dan menindak yang melanggar," tandasnya.
Lansia Terlantar di Desa Mopugad Selatan Bolmong Sulawesi Utara Dapat Pemeriksaan Mata Gratis |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Chelsi Destika Amba, Atlet Asal Bolmong Harumkan Nama Sulut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Sosok Chelsi Amba, Atlet Pencak Silat Asal Bolmong yang Harumkan Nama Kotamobagu di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Hanya 1 Perusahaan yang Laporkan Jumlah TKA ke Disnakertrans Bolaang Mongondow Sulut |
![]() |
---|
Belum Miliki Izin, Hingga Kini Jumlah TKA di Perkebunan Oboy Bolmong Sulawesi Utara Belum Tercatat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.