Tambang Nikel Raja Ampat
Pemerintah Kini Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat karena Lakukan Pelanggaran Ini
Akhirnya kini pemerintah memberikan tindakan terkait pelanggaran llingkungan di kawasan Raja Ampat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya kini pemerintah memberikan tindakan terkait pelanggaran llingkungan di kawasan Raja Ampat.
Dimana beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat Sudah diketahui.
Terkait hal tersebut pemerintah kini mencabut izin beberapa perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat.
Disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa terdapat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua.
Dimana pelanggaran tersebut diketahui Bahlil usai meninjau langsung perusahaan tambang di Raja Ampat bersama pemerintah daerah setempat.
"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin usaha tambang tersebut juga sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag," ujar dia.
Bahlil menegaskan bahwa mulai hari ini pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tersebut.
"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat," ucap dia.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
5 Perusahaan Memiliki Izin
Sebelumnya diketahui sebanyak 5 perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat ternyata sudah mempunyai izin dari pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut dikonfirmasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengungkap ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Mengutip Website Kementerian ESDM, dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Pada 2017, posisi Menteri ESDM diduduki Ignasius Jonan dengan masa jabatan 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019.
Sedangkan pada 2013, kursi Menteri ESDM ditempati Jero Wacik di periode 19 Oktober 2011 sampai 5 September 2014.
Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi.
PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.
Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Setop Operasi PT GAG Nikel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Menurut Bahlil, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN", jelas Bahlil, beberapa waktu lalu.
Bahlil juga mejelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral.
Bahlil menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat.
Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek", tegas Bahlil.
(Sumber Kompas/Tribunnews)
Sempat Viral, Kini Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Respon Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Antam hingga Perusahaan China |
![]() |
---|
Sosok Pemilik di Balik Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Ramai Diberitakan Angkut Nikel Raja Ampat |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pemilik Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Diduga Angkut Nikel dari Raja Ampat |
![]() |
---|
Sosok 4 Komisaris PT Gag Nikel Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat yang Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.