Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Nikel Raja Ampat

Pemerintah Kini Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat karena Lakukan Pelanggaran Ini

Akhirnya kini pemerintah memberikan tindakan terkait pelanggaran llingkungan di kawasan Raja Ampat.

Editor: Glendi Manengal
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
PERUSAHAAN TAMBANG: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat dicabut. 

Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN", jelas Bahlil, beberapa waktu lalu.

Bahlil juga mejelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. 

Bahlil menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat.

Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek", tegas Bahlil.

(Sumber Kompas/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved