Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dinas Perhubungan Manado Terus Tertibkan Juru Parkir Liar, Imbau Warga Tak Bayar Jika Tak Resmi

"Kami berkoordinasi dengan juru parkir untuk tertibkan juru parkir liar," kata dia beberapa waktu lalu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
HO
DINAS PERHUBUNGAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang. Dinas Perhubungan Manado terus menertibkan juru parkir liar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Perhubungan Manado bersama aparat kepolisian terus menertibkan parkir liar di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kadis Perhubungan Manado Jeffry Worang mengungkapkan, penertiban bertujuan mencegah pungli serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Kami berkoordinasi dengan juru parkir untuk tertibkan juru parkir liar," kata dia beberapa waktu lalu.

Keberadaan juru parkir liar merugikan masyarakat serta mengganggu citra pelayanan.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak membayar bayar parkir jika tak memperoleh karcis resmi.

Diketahui Pemerintah kota (Pemkot) Manado menunjuk juru parkir resmi.

Sembari itu mereka juga menertibkan juru parkir liar yang menjamur.

JURU PARKIR - Gambar Informasi Juru Parkir Resmi (Berlisensi) di Kota Manado. Pemkot Manado akhirnya menunjuk juru parkir resmi atau berlisensi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sementara juru parkir liar akan ditertibkan. Dok. Pemkot Manado
JURU PARKIR - Gambar Informasi Juru Parkir Resmi (Berlisensi) di Kota Manado. Pemkot Manado akhirnya menunjuk juru parkir resmi atau berlisensi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sementara juru parkir liar akan ditertibkan. Dok. Pemkot Manado (Dok. Pemkot Manado)

Kepala UPTD Parkir Kota Manado Hanny Mamengko menuturkan, juru parkir resmi mengantongi tanda pengenal (id card).

"Id card tersebut ditandatangani Dinas Perhubungan dan Ka UPT Perparkiran," katanya, Kamis (5/6/2025).

Syarat lainnya adalah memegang karcis parkir resmi.

Mereka juga beroperasi di lokasi yang ditunjuk.

"Bukan di jalan nasional maupun jalan nasional," katanya.

Pihaknya menetapkan besaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus roda 2 sebesar Rp 3 ribu.

Baca juga: Kunci Gitar How Many Hours - MLTR

Baca juga: Gempa Terkini di NTT Sore Ini Senin 9 Juni 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Darat

"Roda empat 4 Rp 5 ribu dan roda 6 Rp 6 ribu," kata Jefry.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kepolisian telah melakukan sosialisasi dan penertiban juru parkir liar di Kota Manado.

Upaya persuasif akan dilakukan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved