Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras Ilegal

Polisi di Manado Menyita Total 75 Liter Cap Tikus Ilegal, Ini Daftar Barang Buktinya

Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dok. Polsek Pelabuhan Manado
BARANG BUKTI - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado kembali gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang digelar Jumat (6/6/2025), polisi berhasil menyita total 75 liter miras tradisional jenis Cap Tikus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Kawasan Pelabuhan Manado kembali gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal.

Dalam operasi yang digelar Jumat (6/6/2025), polisi berhasil menyita total 75 liter miras tradisional jenis Cap Tikus.

Diduga miras ilegal tersebut hendak diselundupkan melalui jalur laut.

Operasi ini merupakan bagian dari giat rutin Operasi Miras, Sajam, dan Barang Ilegal serta Barang Berbahaya lainnya, yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.

Petugas menyisir dua titik strategis di kawasan Pelabuhan Manado, yakni area depan ruang tunggu Pelabuhan Baru dan di atas kapal yang sedang tambat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan Rumbajan, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado.

Di mana Kapolres Manado menginstruksikan agar jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di kawasan pelabuhan.

Berikut rincian barang bukti miras ilegal yang diamankan petugas:

1 cool box berisi Cap Tikus dalam plastik bening ukuran 25 liter. 

Ditemukan di Dek 1, depan palka kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud. Identitas pemilik masih diselidiki.

2 dus Cap Tikus masing-masing berisi 12,5 liter (total 25 liter).

Disita di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado. Pemilik juga belum diketahui.

1 dus Cap Tikus berisi 2 kemasan masing-masing 12,5 liter (total 25 liter).

Barang ini ditemukan di lokasi yang sama, dan diketahui milik seorang warga berinisial JWP (33), asal Desa Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Total barang bukti miras ilegal yang diamankan berjumlah 75 liter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved