Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras Ilegal

2.469 Botol Cap Tikus Ilegal dari Manado Gagal Beredar di Pasaran, Mobil Dicegat Polisi

Pihak kepolisian dari Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polsek Malayang
GAGAL - Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml, Selasa (29/4/2025). Miras tersebut diduga akan dibawa ke penampungan yang berada di Minahasa. 

TRIBUNKANADO.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. 

Miras tersebut ditemukan di dalam 103 dos asegar yang dimuat di atas mobil pick-up berwarna silver, pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa, ada pengiriman miras ilegal yang rencananya akan dikirim ke penampungan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Polisi pun langsung bergerak. 

Anggota Polsek Malalayang, Aipda Jenry Wuwung dan Bripka Rifandy Adompo, kemudian mencegat dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga memuat miras ilegal tersebut.

Saat dibongkar, benar ada miras yang sudah dikemas dengan rapi. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.469 botol miras cap tikus ukuran 600 ml.

Miras tersebut diduga akan dipasarkan tanpa izin yang sah.

"Identitas pemiliknya diketahui bernama RR, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujar AKP Elwin.

Diketahui operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Elwin Kristanto yang langsung mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta menyusun laporan polisi.

Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi terkait dan mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 


 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved