Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Kasus Penggelapan Uang Donasi Almarhumah Nahtasya, Polda Sulut Diduga Tak Menahan Jovan

Perkembangan terbaru kasus dugaan penggelapan dana donasi pemulangan jenazah Nahtasya Antou, perempuan asal Sulut yang meninggal di Kamboja.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
UANG DONASI - Kolase foto jenazah Nahtasya Antou saat tiba di rumah duka di Manado (kiri) dan Jovan saat menyerahkan diri di Polda Sulut, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Jovan diduga memakai uang donasi kepulangan Nahtasya sebesar Rp 300 juta lebih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana perkembangan terbaru kasus dugaan penggelapan dana donasi pemulangan jenazah Nahtasya Antou, perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, yang meninggal di Kamboja

Kasus ini menyeret nama kekasih almarhumah, yakni Jovan, yang diduga menyalahgunakan dana donasi sebesar lebih dari Rp 300 juta.

Meski sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan disebut telah menyerahkan diri, Jovan hingga kini belum ditahan.

Informasi tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu sahabat Jovan yang enggan disebutkan namanya.

Kepada Tribunmanado.com, ia mengatakan bahwa Jovan telah kembali ke rumah dan hanya diminta wajib lapor.

"Kemarin saya ketemu dengan Jovan di lorong dan dia tidak ditahan oleh Polda Sulut," ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Bahkan menurut sumber tersebut, Jovan kini telah kembali menjalani profesinya sebagai pembuat tato.

"Dia sudah kembali buat tato," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid Humas Polda Sulut, SKBP Alamsyah Hasibuan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Jovan.

Padahal, kasus ini sempat menyita perhatian publik di Sulut, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Sebelumnya, ayah almarhumah Nahtasya, Nelson Antou, mengungkap bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan.

"Sudah ada penyidik yang minta keterangan kepada saya selaku pelapor," kata Nelson, Kamis (29/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa salah satu poin utama laporan adalah dugaan penggelapan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pemulangan jenazah anaknya dari Kamboja ke Manado.

"Karena seharusnya uang donasi untuk dipakai untuk kepulangan jenazah Nahtasya, tetapi justru dipakai untuk main judi," ujarnya.

Meskipun Jovan telah menyerahkan diri, Nelson menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan mencabut laporan.

"Ini kan sudah berproses jadi biarlah berjalan sesuai hukum," ungkapnya.

Nelson mendesak agar aparat penegak hukum tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini.

"Pelakunya sudah ada, jadi kami mohon secepatnya Polda Sulut menahan Jovan," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved