In Depth News
Semu Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Tomohon
Pasar Beriman Kota Tomohon di Sulawesi Utara yang lebih dikenal sebagai Pasar Ekstrem tak lagi se-ekstrem dulu. Akhir Maret 2025.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Baik AFMI, Pemkot Tomohon, maupun para pedagang mengaku ada perubahan pola penjualan yang menjadikan salah satu alasan perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman terlihat tak semasif dulu. Beberapa di antaranya menggunakan sistem pemesanan (pre-order), ada juga yang menjajakannya secara daring.
Metode pemesanan dipilih oleh Ato dan sejumlah pedagang di Pasar Beriman. Pembeli bisa mengunjungi lapak Ato, lalu memesan daging anjing, kucing, tikus, hingga monyet. “Pesan dulu, nanti baru saya bawakan ke sini (pasar),” kata Ato. Pedagang lain bernama Frans (53) juga melakukan hal yang sama. Biasanya, ia hanya membawa daging yang sudah dipesan pembeli. “Ini daging sudah ada yang pesan,” ujarnya sembari menunjuk daging anjing di lapaknya.
Meski pola penjualan berubah, pasokan tetap sama. Rata-rata pedagang mendapatkan daging anjing dan kucing dari luar daerah yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, hingga Gorontalo. Para pengepul bakal membawa pasokan ke pasar maupun rumah pedagang. Ada juga pedagang yang mendapat pasokan dari dalam daerah. Di Sulut sendiri tak ada peternakan anjing maupun orang yang sengaja mengembangbiakan secara masif untuk kebutuhan konsumsi. “Saya dapat anjing dari sini (daerah Sulut), tapi sisa sedikit. Biasanya dapat dari tukang potas (peracun dan pencuri) di kampung-kampung,” ujar Ato.
Sedang metode penjualan secara daring dipilih sebagian orang. Rata-rata mereka menjual daging anjing di Facebook, karena media sosial tersebut yang dominan dipakai masyarakat Sulut. Jika ditelusuri, memang tak banyak akun yang menjajakan daging anjing mentah di Tomohon. Biasanya, penjual hanya mengunggah dagangan sementara waktu kemudian dihapus.
Ada sebuah unggahan pedagang daging anjing di Tomohon yang bertahan pada awal hingga akhir Maret 2025. Nama akun tersebut adalah Ofni Kojongian yang menjajakannya di sebuah grup bernama Woloan, sebuah kecamatan di Tomohon. Tak banyak yang ia tawarkan, hanya daging anjing, babi hutan, dan kelelawar. Calon pembeli bisa memesannya dengan cara meninggalkan komentar di unggahan dagangan tersebut atau mengirim pesan pribadi melalui Facebook.
Lalu, pemilik akun akan mengarahkan ke lokasi untuk para pembeli mengambil dagangan yang dipesan, yaitu sebuah rumah kecil di tepi jurang, di belakang SMA Kristen Woloan, Jalan Amian, Kelurahan Woloan Dua. Tak ada detail lebih lanjut yang diberikan. Penulis—yang berlaku sebagai pembeli—hanya diminta menanyakan kepada warga sekitar soal seseorang bernama Didu yang akhirnya diketahui sebagai pemilik rumah jagal anjing tersebut.
Bagi orang awam yang melintas, agak sulit menemukan rumah yang dimaksud karena rupanya tak berbeda dengan rumah lain. Tipikal rumah biasa dengan tipe 45, memiliki halaman luas dan kebunnya dipenuhi tanaman. Tak ada plang, banner, atau semacamnya yang menandakan rumah tersebut menjual daging satwa liar.

Namun jika diperhatikan lebih lanjut, ada sejumlah kandang besi di halaman rumah, yang biasanya digunakan untuk mengurung anjing maupun kucing. Ada 5 kandang, 4 di antaranya berkarat dan ditutup terpal, satu kandang berisi anjing hidup. Ada pula 1 kucing dirantai yang tak berhenti mengeong, serta 1 anjing mati di balik salah satu kandang namun belum dibakar.
Rumah tersebut juga cukup ramai, ada 3 lelaki dan 1 perempuan yang tampak waspada ketika dikunjungi orang asing. Dengan raut wajah heran dan penuh kernyitan di dahi, mereka menanyakan asal, dari mana pembeli tahu soal penjualan tersebut, serta jumlah pemesanan. “Saya dari daerah Lahendong, sudah pesan 1 kilogram daging anjing melalui akun Facebook Ofni Kojongian,” ucap penulis. Namun, ucapan saya justru semakin membuat mereka bingung.
Perempuan di antaranya masuk ke rumah untuk menanyakan pemesanan yang dimaksud. “Tidak ada (pemesanan) katanya,” ucap perempuan tersebut. Meski begitu, mereka tetap melayani pembelian. Pemilik rumah yang bernama Didu merasa keberatan dengan pesanan 1 kg, karena pihaknya biasa mengemas dan menjual daging anjing minimal 2 kg. Akhirnya, penulis memutuskan membeli 2 kg daging anjing. “Ini (daging) anjing baru dibakar kemarin, memang dirawat sendiri,” kata pemilik rumah bernama Didu, sembari memotong daging anjing yang dipesan.
Hal tersebut yang membuat harga daging anjingnya lebih murah daripada di pasar, yaitu Rp 55.000/kg. Sedangkan di Pasar Beriman harganya Rp 60.000-Rp 70.000/kg jika hari biasa. Menurut Didu, yang membuat perbedaan harga adalah anjing yang dirawat sendiri membutuhkan biaya lebih sedikit dibanding di pasar yang harus ambil dari pengepul. Anjing yang ia pelihara akan dibesarkan hingga cukup umur, atau setidaknya mencapai berat 3-4 kg.
Dulunya, ia pun pernah berjualan di Pasar Beriman. Namun, sejak larangan penjualan daging anjing dan kucing diberlakukan ia sudah tak lagi jualan di sana. Permintaan yang menurun sejak adanya larangan memaksa mereka memelihara anjing sendiri, yang biasanya hanya 2-3 ekor. “Iya, soalnya pasar (Beriman) jadi sepi. Hari-hari biasa sepi, terus seperti sekarang ini (menjelang Paskah) juga sepi. Jadi jualnya sedikit-sedikit seperti ini,” sambung perempuan tersebut.
Di akhir perbincangan, mereka mengatakan jika ingin memesan lagi cukup meninggalkan komentar di unggahan mereka atau menghubungi lewat pesan pribadi di Facebook. Sayangnya ketika ditelusuri kembali, unggahan tersebut tak bisa lagi ditemukan saat ini.

Selain karena aturan, perubahan metode penjualan juga dipengaruhi konflik antara AFMI dengan 6 pedagang yang menandatangani perjanjian di tahun 2023. Tak lama setelah perjanjian dideklarasikan, keenam pedagang tersebut kembali menjual daging anjing dan kucing. Padahal, HSI sudah memberikan modal sebesar Rp 260.000.000 per pedagang agar beralih profesi. AFMI pun menuntut keenamnya dalam kasus wanprestasi pada 2024.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Tomohon, drh John Karundeng, mengatakan bahwa keenam pedagang tersebut tak kunjung jera usai dijerat kasus wasprestasi. Sekali lagi, AFMI pernah memperingatkan agar mereka tak berjualan daging anjing dan kucing. Jika masih kedapatan berjualan, maka AFMI akan menuntut mereka secara pidana. Beberapa dari mereka memutuskan berjualan komoditas lain, namun lainnya berjualan daging anjing dan kucing secara sembunyi-sembunyi. “Biasanya mereka menggunakan nama adiknya, kakaknya, sepupunya, dan lain-lain,” terang drh John.
3 Sosok Calon Ketua DPD PDIP Sulut yang Telah Diusulkan, 2 Kader Senior, 1 Politisi Milenial |
![]() |
---|
Kabar BSU Rp 900.000 Cair September 2025, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pelajar Perempuan Tewas Tertabrak Truk, Hendak Berangkat Sekolah Diantar Ibu |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulawesi Utara Siang Ini Rabu 17 September 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.