Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Penjelasan Menaker Yassierli Soal BSU, Aturan Penyaluran Sudah Selesai

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencarain BSU pada Juni ini akan dilakukan sesegera mungkin.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
BSU: Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. Segera dicairkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat sudah dikecewakan dengan batalnya diskon tarif listrik 50 peren.

Pemerintah kemudian menggantinya dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Agar mayarakat tidak terlarut dalam kekecewaan, Pemerintah harus secepatnya mencairkan BSU.

Baca juga: Besok 5 Juni 2025, Pegawai dan Honorer Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Kabarnya sebentar lagi BSU akan dicairkan.

BSU diharapkan dapat dicairkan tepat sasaran.

Agar tak ada lagi masyarkat layak terima yang tidak menerima bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencarain BSU pada Juni ini akan dilakukan sesegera mungkin.

Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU untuk pekerja/buruh.

Yassierli menyebut pihaknya masih mempersiapkan data penerima yang sesuai dengan kriteria.

"Harapan dari Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kami sedang siapkan. Datanya kan harus kami filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penyaluran BSU ini sudah selesai.

Permenaker dimaksud adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Lalu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 Kemudian, diatur juga pemberian BSU dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Permennya baru selesai kemarin. Tunggu saja nanti dari Ditjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJSTK yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa," ujar Yassierli

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved