Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Cek Syarat dan Daftar Penerima BSU Rp 600.000, Cair Juni-Juli 2025

BSU ini akan diberikan dalam dua tahap selama Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

Kolase Tribun Manado/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Cara cek penerima BSU Rp 600 ribu di HP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan. Cek Syarat dan Daftar Penerima BSU Rp 600.000, Cair Juni-Juli 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja, Pemerintah Siapkan Paket Insentif Ekonomi Jelang Juli 2025

Pemerintah kembali menggulirkan angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

Sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni hingga Juli 2025, kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi ditetapkan dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per orang.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Selasa 3 Juni 2025, Info BMKG Potensi Hujan Lebat

Program ini menyasar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, yang tergolong rentan terdampak tekanan ekonomi akibat dinamika global.

Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memastikan roda konsumsi dalam negeri tetap bergerak di tengah ketidakpastian.

BSU ini akan diberikan dalam dua tahap selama Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

Selain menjadi kompensasi atas batalnya program diskon tarif listrik, bantuan ini juga diposisikan sebagai langkah antisipatif menghadapi inflasi dan peningkatan beban rumah tangga menjelang tahun ajaran baru serta hari besar keagamaan.

Dengan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU dipastikan menyasar kelompok yang tepat dan membutuhkan.

Syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).

Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025). 

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.

Jadwal Pencairan BSU dan Tahapannya

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved