KPK
Berikut 3 Lokasi yang Digeledah KPK Tekait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kemenaker 2020–2023
Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan. PT DU merupakan perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan prose terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.
Sejumlah barang bukti dan kesaksian terus dikumpulkan.
Satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku tapi Belum Bisa Diungkap ke Publik
Penggeledahan dilakukan oleh para penyidik KPK.
KPK mengaku telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pekan lalu.
Dua adalah kantor dan satu adalah rumah seorang PNS Kemenaker.
"Bahwa pada pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan. PT DU merupakan perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing.
"Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata Budi.
Lokasi kedua yang digeledah yakni kantor PT LIS. Kantor yang berada di Jakarta Timur ini juga perusahaan agen pengurusan TKA.
"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar Budi.
Terakhir, penyidik KPK menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan.
Dari kediaman PNS yang tak diungkap identitasnya ini, KPK mengamankan uang tunai Rp300 Juta dan sejumlah alat bukti lain.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Budi.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.
Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.
Sejumlah sektor yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia adalah sektor konstruksi hingga pertambangan.
KPK menyatakan sektor yang jadi ladang pemerasan TKA kemungkinan akan bertambah sesuai berjalannya penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Beda Kasus 2 Menteri Era Jokowi yang Sedang Diperiksa KPK, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Khofifah dan Anik Maslachah Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Rugikan Negara, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Alexander Marwata Tak Paham Strategi Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Mengenal Tesa Marhadika, Sosok Jubir KPK yang Baru, Seangkatan dengan Novel Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.