Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Digerebek di Mobil Bareng 2 Perempuan, Pria Manado Ini Diduga Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau

Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut atas dugaan keterlibatan dalam praktik perdagangan orang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polda Sulut
Seorang pria berinisial YYN alias Yoel (20), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara digerebek Polda Sulawesi Utara, Jumat (30/5/2025) pagi. Ia ditangkap lantaran diduga lakukan praktek perdagangan orang lewat aplikasi hijau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial YYN alias Yoel (20), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak Polda Sulawesi Utara

Ia  ditangkap Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut atas dugaan keterlibatan dalam praktik perdagangan orang.

Di mana Yoel melancarkan aksinya melalui aplikasi pertemanan berbasis lokasi, yang dikenal publik sebagai aplikasi hijau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Kasus ini terungkap saat Tim Resmob tengah melaksanakan patroli rutin dan menemukan Yoel berada di dalam mobil bersama dua orang perempuan di lokasi tersebut.

Kecurigaan tim menguat setelah dilakukan pemeriksaan di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ponsel milik Yoel tengah aktif digunakan untuk melakukan transaksi terkait perdagangan orang melalui aplikasi Michat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa dalam satu transaksi, tarif yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per tamu.

Dalam sehari, saat aplikasi tersebut diaktifkan, bisa diperoleh hingga tiga tamu.

Dari hasil transaksi tersebut, para perempuan disebut memberikan sebagian uang kepada Yoel, yang diduga merupakan pasangan mereka, sebesar Rp100.000 per tamu.

Atas temuan itu, Tim Resmob kemudian membawa Yoel bersama dua perempuan yang menjadi saksi dalam kasus ini ke Markas Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” jelas Waafi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved