Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Incenerator DLH Manado

Kuasa Hukum Tersangka Incenerator DLH Manado Minta Perlindungan Kejagung, Ada Upaya Intimidasi

Kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
LAPOR: Kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019 saat membawa tembusan surat laporan Kejagung ke Kejati Sulut. Ia meminta perlindungan dari Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019, meminta perlindungan dari Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya mereka menilai terdapat dugaan tindakan intimidasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah menangani perkara tersebut.

Hal itu terungkap saat pengacara Lifa Malahanum dan Agung Mattauch mendatangi Jampidsus Kejagung.

Lifa bersama Agung mendatangi Jampidsus dalam rangka mohon perlindungan hukum setelah Kejari Manado diintimidasi keluarga Prabowo yang merupakan Dirut PT Wira Incinerindo Resik Abadi.

Disampaikan Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, mereka bertemu dengan Jampidsus, di Kejagung Senin dan hari ini Rabu 28 Mei 2025 siang, dengan tujuan menyerahkan tembusan laporan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut.

“Pertemuan kami dengan Jampidsus untuk meminta perlindungan hukum, setelah Kejari Manado diintimidasi oleh keluarga Prabowo selamu Dirut PT Wira Incinerindo Resik Abadi," sebut mereka saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025)

Intimidasi tersebut, tambah keduanya, dilakukan kepada penyidik dengan tujuan agar Prabowo tidak dijadikan tersangka perkara korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019 yang tengah disidik Kejari Manado

"Hari ini sesuai petunjuk dari Jampidsus kami membawa tembusan laporan tersebut ke Kajati Sulut,” ujarnya.

Lifa dan Agung pun menjelaskan, dalam kasus ini penerima aliran dana tersebut adalah Prabowo.

“Prabowo menerima aliran dana tersebut sekitar 85 persen dari pagu anggaran proyek tersebut. Dan, seluruh dana tersebut masuk ke rekening perusahaan Prabowo. 

Prabowo juga menjadi inisiator proyek, bahkan dia yang men-setting sejak awal PT Atakara menjadi rekanan dari PT Wira Incinerindo Resik Abadi, hingga ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan memakai alat yang diproduksi Prabowo,” pungkasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved