Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Incenerator DLH Manado

Tak Hanya Bansos Ikan Kaleng, Kejari Juga Incar Korupsi Incenerator di DLH Manado

Salah satu kasus yang sudah lama naik ke proses penyidikan tapi belum ada penetapan tersangkanya adalah korupsi pengadaan Incenerator di DLH Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020 di Dinsos Manado, Sulaweis Utara.

Tapi, korupsi ikan kaleng ini bukan satu-satunya kasus yang diincar oleh Kejari Manado tahun ini.

Salah satu kasus yang sudah lama naik ke proses penyidikan tapi belum ada penetapan tersangkanya adalah korupsi pengadaan Incenerator di DLH Manado tahun 2020.

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso kepada awak media mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari korupsi Incenerator tersebut.

"Kami mohon doa dari rekan-rekan sekalian karena kasus Incenerator masih dalam perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Ia memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut masih dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulut.

"Saat ini BPKP masih melakukan perhitungan," ujarnya.

"Semoga dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan sudah ada hasil audit. Dan kita akan lihat hasil auditnha seperti apa," tegas Wagiyo.

Sebelumnya diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator pemerintah kota Manado melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH), mandek di Kejari Manado.

Buktinya, sudah dua tahun penanganan kasus incinerator di Kejari Manado belum ada titik terang.

Dimana pengadaan empat unit incinetaror berbandrol Rp 11,5 miliar ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari Manado.

Padahal kasus dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini sudah viral di publik Manado bahkan warga Sulut.

Bahkan pihak Kejari Manado melalui jaksa penyidik telah penyitaan empat unit mesin insinerator beserta bangunan pelindungnya.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator umum dan medis di DLH Manado tahun anggaran 2019.

Keempat insinerator yang disita yaitu 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved