Kasus Lahan Parkir
Potensi Pemasukan Parkir Bisa Rp 1 Miliar, Penjelasan Polisi Terkait Kasus Lahan Parkir RSU Tangsel
Pihak yang disebut-sebut mengantongi uang tersebut adalah Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Editor:
Handhika Dawangi
Kolase/WartaKota/Ramadhan LQ
KONFERENSI PERS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Wira sebut, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017. (Kolase/WartaKota/Ramadhan LQ)
"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.
(Tribunmanado.co.id/WartaKotalive.com/WartaKotalive.com/Tribunnews.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Lahan Parkir
Akhirnya Terungkap Bayaran Para Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Belum Dibayar Sepenuhnya |
![]() |
---|
2 Calon Ketua DPD PDIP Sulut, 'Persaingan' Antara Kader Senior dan Milenial |
![]() |
---|
Kronologi dan Identitas Bocah 5 Tahun di Bolmong Sulut Tewas Terlindas Truk, Semua Berawal dari Ini |
![]() |
---|
Saksi Kata: Tanggapan Keluarga Pahlawan Nasional Wolter Mongisidi Terkait Pemindahan Makam ke Manado |
![]() |
---|
Ternyata Pajak Anggota DPR RI dan Pejabat Negara Hingga Daerah Ditanggung Negara, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.