Kasus Lahan Parkir
Potensi Pemasukan Parkir Bisa Rp 1 Miliar, Penjelasan Polisi Terkait Kasus Lahan Parkir RSU Tangsel
Pihak yang disebut-sebut mengantongi uang tersebut adalah Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap informasi update terkait kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel.
Diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra potensi pemasukan dari lahan parkir tersebut bisa mencapai Rp 1 Milliar.
Pihak yang disebut-sebut mengantongi uang tersebut adalah Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Disampaikan Wira, selama waktu tersebut, mereka menarik biaya parkir Rp 3000 untuk parkir sepeda motor dan Rp 5000 untuk parkir mobil. Sesuai dengan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.
"Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," jelas Wira.
Lanjut Wira, jika dihitung sejak tahun 2017 hingga Mei 2025 maka total keuntungan dari pengelolaan parkir ilegal itu diperkirakan melebihi Rp7 miliar.
"Kalau kita akumulasi sejak 2017 hingga sekarang, jumlah yang didapatkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutur Wira.
Diketahui untuk kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian, dan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemana Uang Penghasilan Parkir?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra juga mengungkapkan terkait kemana uang pendapatan dari parkir tersebut. Tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.
"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Akhirnya Terungkap Bayaran Para Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Belum Dibayar Sepenuhnya |
![]() |
---|
2 Calon Ketua DPD PDIP Sulut, 'Persaingan' Antara Kader Senior dan Milenial |
![]() |
---|
Kronologi dan Identitas Bocah 5 Tahun di Bolmong Sulut Tewas Terlindas Truk, Semua Berawal dari Ini |
![]() |
---|
Saksi Kata: Tanggapan Keluarga Pahlawan Nasional Wolter Mongisidi Terkait Pemindahan Makam ke Manado |
![]() |
---|
Ternyata Pajak Anggota DPR RI dan Pejabat Negara Hingga Daerah Ditanggung Negara, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.