Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lahan Parkir

Potensi Pemasukan Parkir Bisa Rp 1 Miliar, Penjelasan Polisi Terkait Kasus Lahan Parkir RSU Tangsel

Pihak yang disebut-sebut mengantongi uang tersebut adalah Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). 

Kolase/WartaKota/Ramadhan LQ
KONFERENSI PERS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Wira sebut, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017. (Kolase/WartaKota/Ramadhan LQ) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap informasi update terkait kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel

Diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra potensi pemasukan dari lahan parkir tersebut bisa mencapai Rp 1 Milliar. 

Pihak yang disebut-sebut mengantongi uang tersebut adalah Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). 

"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Disampaikan Wira, selama waktu tersebut, mereka menarik biaya parkir Rp 3000 untuk parkir sepeda motor dan Rp 5000 untuk parkir mobil. Sesuai dengan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.

"Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," jelas Wira.

Lanjut Wira, jika dihitung sejak tahun 2017 hingga Mei 2025 maka total keuntungan dari pengelolaan parkir ilegal itu diperkirakan melebihi Rp7 miliar.

"Kalau kita akumulasi sejak 2017 hingga sekarang, jumlah yang didapatkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutur Wira.

Diketahui untuk kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian, dan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemana Uang Penghasilan Parkir?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra juga mengungkapkan terkait kemana uang pendapatan dari parkir tersebut. Tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

(Tribunmanado.co.id/WartaKotalive.com/WartaKotalive.com/Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved