Gaji 13 PNS
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Segini Besaran Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.
Baca juga: Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan ASN.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyebutkan bahwa pencairan dilakukan otomatis dan merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen menyatakan bahwa meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Itulah tadi ulasan THR pensiunan 2025 kapan cair Taspen, cek jadwal dan Info terkini gaji ke 13 PNS 2025.
Besaran Gaji ke-13 2025 Pensiunan Janda Duda
Tribuners, menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa besaran Gaji ke 13 diberikan paling besar sesuai dengan pendapatan bulanan.
Sehingga, pensiunan janda duda berhak mendapatkan Gaji ke 13 sesuai dengan besaran gaji rutinan yang diterima setiap bulannya.
Untuk diketahui bahwa pencairan Gaji ke 13 paling cepat pada bulan Juni 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sudah Mulai Cair, Rp20,7 Triliun untuk 1,76 Juta Pegawai |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Segini Besaran Terbarunya |
![]() |
---|
Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Semua Dapat! Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Sementara Memproses Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.