Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Populer Sulawesi Utara: Kue Ulang Tahun untuk Hein Arina di Polda Sulut, Sosok Jemi Runtu

Berikut ini beberapa berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Selasa, 27 Mei 2025

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Humas Polres Bolmong
BERITA POPULER: Gabungan foto dari kejadian popular di Sulawesi Utara, Selasa 27 Mei 2025. Daftar berita popular Sulut hari ini 

3. Berkas 5 Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM Tak Lengkap, Pengacara Hein Arina Adu Mulut dengan Petugas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM TA 2020-2023 pada Selasa (27/5/2025).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H.

"Pengembalian ini disertai dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut," jelasnya.

Kata Kasipenkum tanggal 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas.

"Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke-5 berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik Polda untuk dilengkapi," jelasnya.

Diketahui, ada lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel.

Kemudian, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp8,9 miliar.

Di hari yang sama, adu mulut sempat terjadi antara kuasa hukum Pendeta Hein Arina Michael Jacobus dan penjaga sel tahanan Polda Sulut.

Pertikaian kedua pihak disebabkan karena Michael dilarang untuk menjenguk kliennya di dalam sel tahanan.

Michael pun mempertanyakan alasan dirinya tidak bisa dibolehkan.

Padahal, hal itu merupakan hak kuasa hukum untuk mendampingi kliennya.

Baca Selengkapnya  

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved