Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PETI di Bolmong

Alasan Polisi Tutup 14 Lubang Tambang Emas di Mekang Bolaang Mongondow

Polres Kotamobagu membongkar dan menutup tambang emas ilegal di Desa Mengkang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polres Kotamobagu.
ILEGAL - Lubang-lubang tambang emas di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara ditutup belum lama ini. Pada Minggu 25 Mei 2025, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah taman nasional Bogani Nani Wartabone. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kotamobagu menutup 14 lubang pertambangan emas di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara

Polres Kotamobagu menerjunkan personal gabungan dalam operasi yang digelar belum lama ini. 

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar  tenda-tenda milik para penambang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Adapun yang disita yakni genset, alat dan perlengkapan pertambangan.

Selain itu, polisi juga ikut menyita peralatan memasak lengkap dengan akomodasi yang digunakan para penambang.

Alasan Polisi

Alasan polisi menutup tambang tersebut dan menghentikan aktivitas pertambangan lantaran kawasan yang dijadikan lokasi tambang masuk area hutan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto kepada awak media Minggu 25 Mei 2025. 

Dirinya menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah taman nasional.

“Kawasan ini adalah hutan lindung yang wajib kita jaga bersama," kata dia.

Dirinya berharap dengan adanya operasi pihak kepolisian ini, kedepan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut. 

"Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya. 

Di lokasi, selain membongkar tenda para penambang, aparat juga menuangkar air menggunakan mesin alkon ke dalam lubang-lubang tambang agar berlumpur dan tertutup secara permanen. 

Sementara itu, untuk lubang yang tidak dapat dijangkau oleh alkon, tim melakukan penembakan gas air mata ke dalam lubang.

Selanjutnya petugas  menutupnya dengan papan dan tanah agar tidak bisa lagi digunakan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved