Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (23/5/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok DKPP
PERIKSA: DKPP menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Komisioner KPU Bolmut dan Pimpinan Bawaslu Bolmut di kantor KPU Sulawesi Utara, Jumat (23/5/2025). 4 dari KPU Bolmut dan 3 dari Bawaslu Bolmut 

Kamarudin menilai, tindakan para teradu dari KPU Bolmut dan Bawaslu Bolmut merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sadar.

Hal ini dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Bolmut, Zamaludin Djuka. Menurutnya, ia dan empat koleganya telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan surat edaran Mendagri yang disebut pengadu adalah ketentuan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Zamaludin menambahkan, isi dari surat edaran tersebut bukan dari bagian syarat pencalonan karena pihak yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. 

"Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan surat pengunduran diri," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi menyebut bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari KIPP Bolaang Mongondow Utara. 

Ia mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sebuah laporan harus dituangkan dalam formulir model A.1 yang kemudian ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.

"Kami hanya menerima surat yang berisi dugaan pelanggaran (pengunduran diri Sirajudin Lasena) dari KIPP Bolaang Mongondow Utara pada 19 September 2024. Surat tersebut kami anggap sebagai informasi awal," kata Rizki.

Informasi awal tersebut, jelas Rizki, telah ditindaklanjuti oleh dengan membentuk tim penelusuran pada 23 September 2024.

Tim tersebut juga telah menghubungi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk meminta SK pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Pj Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Rizki juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada pihak KIPP Bolaang Mongondow Utara untuk membuat laporan resmi ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 

Hal tersebut disampaikan melalui telepon pada 1 Oktober 2024.

"Namun pemberi informasi mengatakan nanti saja dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk," ungkap Rizki.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara antara lain, Presly Prayogo (unsur Masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Zulkifli Densi (unsur Bawaslu).(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved