Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS

Pengalaman Kerja Karyawan Swasta Ternyata Bisa Bikin Gaji CPNS Lebih Tinggi, Begini Aturannya

Tidak hanya pengalaman di instansi pemerintah, pekerjaan di sektor swasta pun berpotensi ikut dihitung asal memenuhi syarat tertentu.

Istimewa/HO
PENGALAMAN KERJA - Ilustrasi CPNS. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, aturan penghitungan masa kerja PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK). Pengalaman Kerja Karyawan Swasta Ternyata Bisa Bikin Gaji CPNS Lebih Tinggi, Begini Aturannya 

Di luar jenis masa kerja yang diperhitungkan secara penuh, akan dihitung setengahnya.

Misalnya, masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah, termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.

Perlu diketahui, pengalaman kerja sebagai karyawan perusahaan berbadan hukum masa kerja yang bisa diperhitungkan adalah minimal harus 1 tahun kerja dan tidak terputus.

Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas, yaitu maksimal adalah 8 tahun.

Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Contoh perusahaan berbadan hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.

Kriteria pengalaman kerja yang diperhitungkan

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (19/5/2025), berikut kriteria dan ketentuan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan dalam peninjauan masa kerja CPNS:

  • Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap
  • Masa kerja selama menjadi pegawai pada Badan Internasional
  • Masa kerja selama menjadi karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMN
  • Masa kerja selama menjadi pegawai perusahaan yang berbadan hukum dengan minimal masa kerja 1 tahun.

Syarat peninjauan masa kerja

Untuk mengajukan peninjauan masa kerja PNS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  • Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Dokumen asli dan fotokopi sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  • Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta
  • Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS untuk menguatkan penghitungan masa kerja
  • Surat pengantar dari instansi.

Alur peninjauan masa kerja PNS

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan dengan pengusulan berkas kelengkapan oleh PNS ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing.

Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya bakal diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.

Perlu diperhatikan, hal yang paling penting dalam tahap ini adalah persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.

Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK.

Sementara, untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya, dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved