Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS

Pengalaman Kerja Karyawan Swasta Ternyata Bisa Bikin Gaji CPNS Lebih Tinggi, Begini Aturannya

Tidak hanya pengalaman di instansi pemerintah, pekerjaan di sektor swasta pun berpotensi ikut dihitung asal memenuhi syarat tertentu.

Istimewa/HO
PENGALAMAN KERJA - Ilustrasi CPNS. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, aturan penghitungan masa kerja PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK). Pengalaman Kerja Karyawan Swasta Ternyata Bisa Bikin Gaji CPNS Lebih Tinggi, Begini Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahukah Anda, pengalaman kerja sebelum resmi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa memengaruhi besaran gaji pokok saat sudah diangkat menjadi PNS?

Tidak hanya pengalaman di instansi pemerintah, pekerjaan di sektor swasta pun berpotensi ikut dihitung asal memenuhi syarat tertentu.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Peninjauan Masa Kerja (PMK), sebagaimana dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Nasib Penerimaan CPNS 2025 Belum Jelas, Ini Penjelasan MenpanRB Rini Widyantini

PMK merupakan proses penghitungan kembali masa kerja seorang PNS berdasarkan pengalaman kerjanya sebelum menjadi CPNS.

Jika disetujui, masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari masa kerja golongan, yang langsung berdampak pada gaji pokok bulanan.

Artinya, semakin panjang masa kerja yang diakui, semakin besar pula gaji yang diterima sejak awal pengangkatan sebagai PNS.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mainnya?

Apakah semua jenis pengalaman kerja bisa dihitung, termasuk dari perusahaan swasta?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan penghitungan masa kerja PNS

Namun, tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum menjadi CPNS bisa diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, aturan penghitungan masa kerja PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK).

"Perihal tersebut silakan merujuk ke Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Peninjauan Masa Kerja (PMK)," kata Vino, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada pula yang dihitung hanya setengah. Berikut penjelasannya:

1. Masa kerja yang diperhitungkan secara penuh

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.

Berikut di antaranya:

  • Masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Pegawai tidak tetap
  • Perangkat desa
  • Pegawai atau tenaga pada Badan Internasional
  • Petugas pada pemernitah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Menjalankan kewajiban untuk membela negara
  • Masa kerja selama menjadi pegawai di perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.

2. Masa kerja yang diperhitungkan setengah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved