Bansos 2025
Besaran Dana Bansos PKH 2025, Begini Cara Mengeceknya
Bantuan Sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan dicairkan pada Mei 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan dicairkan pada Mei 2025.
Ini merupakan kelanjutan program dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Bansos PKH 2025 PKH kali ini masuk pada tahap 2 pencairan, yakni periode April hingga Juni 2025.
Tentunya pencairan bansos ini sudah sangat dinanti-nanti bagi mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu dan yang berhak mendapatkannya.
Namun perlu diingat, penerima PKH ini terbagi dalam beberapa kategori
Diantaranya ada ibu hamil dan balita, anak sekolah hingga lansia.
Dengan adanya pencairan dana ini, keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan memastikan anak-anak mereka tetap bersekolah tanpa terkendala biaya.
Lantas berapa besaran dana bansos PKH 2025 yang akan diterima? simak berikut:
Besaran dana bansos PKH 2025
Besaran bansos PKH 2025 yang disalurkan berdasarkan jenis KPM, yakni:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak Sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Info Lengkap Pencairan Bansos PKD 2025, Hanya Untuk Warga Jakarta |
![]() |
---|
Ibu Tak Bekerja Akan Dapat Insentif, Ini Rencana Program Care Economy dari Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu Program PENA? Bantuan untuk Warga yang Tak Lagi Terima PKH dan BPNT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 di Aplikasi, Hanya 6 Langkah Saja |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Beras, Ambil Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.